Mohon tunggu...
Muhammad Aqil Athallah
Muhammad Aqil Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi dan Tantangan Prinsip Itikad Baik dalam Hukum Perikatan di Indonesia

15 Oktober 2024   17:14 Diperbarui: 17 Oktober 2024   11:39 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini menunjukkan bahwa itikad baik bukan hanya sekadar niat, tetapi juga mencakup tindakan nyata yang mencerminkan keadilan dan kepatutan dalam hubungan kontraktual. 

Itikad baik memiliki dua pengertian utama, yakni:

            -Itikad Baik Objektif

Itikad Baik Objektif adalah kewajiban untuk melaksanakan perjanjian sesuai dengan norma-norma sosial dan moral yang berlaku. Ini berarti bahwa tindakan dalam pelaksanaan kontrak harus adil dan tidak menyalahgunakan posisi

-Itikad Baik Subjektif

Itikad Baik Subjektif adalah kejujuran dan ketulusan seseorang berdasarkan apa yang mereka yakini benar pada saat menjalankan kewajiban mereka.

Ruang lingkup itikad baik meliputi berbagai aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu perjanjian. Aspek-aspek tersebut adalah sebagai berikut:

     -Itikad baik dalam tahap negosiasi dan pembentukan perjanjian

Prinsip ini memastikan bahwa selama proses negosiasi dan pembentukan perjanjian, kedua belah pihak bertindak secara jujur dan transparan. Mereka wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyembunyikan hal-hal penting yang bisa mempengaruhi kesepakatan.

-Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian

Kedua pihak diharuskan untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang disepakati secara adil dan penuh tanggung jawab. Mereka tidak boleh berusaha mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dengan cara merugikan pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun