Hal ini menunjukkan bahwa itikad baik bukan hanya sekadar niat, tetapi juga mencakup tindakan nyata yang mencerminkan keadilan dan kepatutan dalam hubungan kontraktual.Â
Itikad baik memiliki dua pengertian utama, yakni:
      -Itikad Baik Objektif
Itikad Baik Objektif adalah kewajiban untuk melaksanakan perjanjian sesuai dengan norma-norma sosial dan moral yang berlaku. Ini berarti bahwa tindakan dalam pelaksanaan kontrak harus adil dan tidak menyalahgunakan posisi
-Itikad Baik Subjektif
Itikad Baik Subjektif adalah kejujuran dan ketulusan seseorang berdasarkan apa yang mereka yakini benar pada saat menjalankan kewajiban mereka.
Ruang lingkup itikad baik meliputi berbagai aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu perjanjian. Aspek-aspek tersebut adalah sebagai berikut:
   -Itikad baik dalam tahap negosiasi dan pembentukan perjanjian
Prinsip ini memastikan bahwa selama proses negosiasi dan pembentukan perjanjian, kedua belah pihak bertindak secara jujur dan transparan. Mereka wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyembunyikan hal-hal penting yang bisa mempengaruhi kesepakatan.
-Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian
Kedua pihak diharuskan untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang disepakati secara adil dan penuh tanggung jawab. Mereka tidak boleh berusaha mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dengan cara merugikan pihak lain.