Dalam rangka menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan, penting untuk terus mengkaji dan memperkuat implementasi prinsip itikad baik dalam hukum perikatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi lebih jauh tentang bagaimana prinsip ini diterapkan dalam praktik serta tantangan-tantangan yang dihadapi. Dengan memahami dinamika ini, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya itikad baik serta penegakan hukumnya secara efektif.
Rumusan Masalah
1. Â Apa definisi dan ruang lingkup prinsip itikad baik dalam hukum perikatan di Indonesia?
2. Apa tantangan utama dalam implementasi prinsip itikad baik di pengadilan, dan bagaimana hal ini memengaruhi keputusan hukum?
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan melakukan pendekatan yang berdasarkan pada kajian asas-asas hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.Â
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini didapatkan melalui studi literatur baik buku buku yang membahas tentang lembaga ombudsman atau artikel dan juga jurnal online yang membahas tentang topik serupa. Analisis data akan dilakukan dengan cara mengkaji dan menafsirkan berbagai sumber tersebut secara kritis untuk memahami bagaimana perbedaan sistem ombudsman di indonesia dengan beberapa negara lainya.Â
Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang Implementasi dan tantangan prinsip itikad baik dalam hukum perikatan di Indonesia.
Pembahasan
Definisi dan Ruang Lingkup Itikad Baik dalam Hukum Perikatan di Indonesia
Itikad baik merupakan asas hukum perjanjian yang menuntut pelaksanaan perjanjian dengan cara yang benar secara moral, tidak melibatkan penipuan, tipu daya, atau menyebabkan gangguan kepada pihak lain, dan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan sendiri tetapi juga kepentingan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.Â