Mohon tunggu...
Muhammad Aqil Athallah
Muhammad Aqil Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi dan Tantangan Prinsip Itikad Baik dalam Hukum Perikatan di Indonesia

15 Oktober 2024   17:14 Diperbarui: 17 Oktober 2024   11:39 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IMPLEMENTATION AND CHALLENGES OF THE PRINCIPLE OF GOOD FAITH IN CONTRACT LAW IN INDONESIA

Jhois Steven Limbong , Muhammad Aqil Athallah, Sulthan As'ad Al Muqsid, Priaji Oka Narutomo, Surahmad S.H M.H

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

                                                                             Abstrak

Hukum perikatan di Indonesia merupakan aspek fundamental yang mengatur hubungan antara pihak-pihak dalam perjanjian, dengan prinsip itikad baik sebagai pilar utamanya. Itikad baik, yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mencerminkan sikap moral dan etika dalam transaksi, bertujuan untuk menciptakan kepercayaan dan meminimalkan konflik. Penelitian ini mengeksplorasi definisi dan ruang lingkup itikad baik serta tantangan dalam penerapannya di pengadilan. 

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur. Temuan menunjukkan bahwa implementasi prinsip itikad baik dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat, perubahan teknologi, dan penegakan hukum yang belum optimal. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat prinsip ini agar tercipta sistem hukum yang lebih adil dan transparan.

Kata kunci: Perikatan,Itikad Baik,Prinsip

Abstract

Contract law in Indonesia is a fundamental aspect that regulates the relationship between parties in an agreement, with the principle of good faith as its main pillar. 

Good faith, as regulated in Article 1338 paragraph (3) of the Civil Code (KUHPerdata), reflects a moral and ethical attitude in transactions, aimed at creating trust and minimizing conflict. This study explores the definition and scope of good faith and the challenges in its application in court. The research method used is normative juridical with a literature study approach. 

The findings show that the implementation of the principle of good faith is faced with various challenges, including a lack of public understanding, technological changes, and suboptimal law enforcement. Continuous efforts are needed to strengthen this principle in order to create a more just and transparent legal system.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun