Mohon tunggu...
Muhammad Andri
Muhammad Andri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa stei sebi

Pekanbaru,riau Menulis adalah jalan ninjaku

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ihtikar (Menimbun Barang)

1 September 2022   09:55 Diperbarui: 1 September 2022   10:01 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa hukum menimbun barang yang langka dan dibutuhkan masyarakat?

Contohnya adalah menimbun gas LPG agar menjadi langka sehingga harga nya melonjak tinggi.

Adalah Ihtikar,menimbun harta yang sedang langka dengan tujuan  dijual saat harganya menjulang tinggi sehingga bisa menguasai pasar dan membuat masyarakat berlomba lomba membeli nya walaupun dengan harga sangat tinggi.

Bisa kita simpulkan bahwasanya pengertian dari ikhtiar adalah:

1. Tujuannya menimbun

2. Membeli barang melebihi kebutuhan

3. Masyarakat sangat membutuhkan

4. Dijual sangat jauh lebih tinggi dari harga biasanya

5. Menguasai pasar

Menimbun barang adalah salah satu perbuatan yang menzalimi banyak orang.

Dari ma'mar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun