Apa hukum menimbun barang yang langka dan dibutuhkan masyarakat?
Contohnya adalah menimbun gas LPG agar menjadi langka sehingga harga nya melonjak tinggi.
Adalah Ihtikar,menimbun harta yang sedang langka dengan tujuan  dijual saat harganya menjulang tinggi sehingga bisa menguasai pasar dan membuat masyarakat berlomba lomba membeli nya walaupun dengan harga sangat tinggi.
Bisa kita simpulkan bahwasanya pengertian dari ikhtiar adalah:
1. Tujuannya menimbun
2. Membeli barang melebihi kebutuhan
3. Masyarakat sangat membutuhkan
4. Dijual sangat jauh lebih tinggi dari harga biasanya
5. Menguasai pasar
Menimbun barang adalah salah satu perbuatan yang menzalimi banyak orang.
Dari ma'mar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin menjadi mahal merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam neraka yang besar di hari kiamat nanti"HR Ahmad no.4:485
Adapun hikmah dari pelarangan menimbun barang adalah untuk kemudahan masyarakat sehingga tidak terjadi kelangkaan barang yang sangat dibutuhkan dengan harga yang sangat tinggi. Namun jika hanya menyimpan barang untuk stok beberapa bulan ke depan karena dikhawatirkan akan habis maka hal itu diperbolehkan jika tidak merugikan orang banyak.
Sanksi bagi pelaku Ihtikar Adalah dipaksa oleh petugas berwenang untuk menjual barang yang ditimbun dengan harga seperti biasa dan laba yang masuk akal agar masyarakat tidak terzalimi dan teraniaya.(Hasyiyah Ar-raudhu Al murbi hal.318)
semoga bermanfaatÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H