Mohon tunggu...
Muhammad Andri
Muhammad Andri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa stei sebi

Pekanbaru,riau Menulis adalah jalan ninjaku

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ihtikar (Menimbun Barang)

1 September 2022   09:55 Diperbarui: 1 September 2022   10:01 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Apa hukum menimbun barang yang langka dan dibutuhkan masyarakat?

Contohnya adalah menimbun gas LPG agar menjadi langka sehingga harga nya melonjak tinggi.

Adalah Ihtikar,menimbun harta yang sedang langka dengan tujuan  dijual saat harganya menjulang tinggi sehingga bisa menguasai pasar dan membuat masyarakat berlomba lomba membeli nya walaupun dengan harga sangat tinggi.

Bisa kita simpulkan bahwasanya pengertian dari ikhtiar adalah:

1. Tujuannya menimbun

2. Membeli barang melebihi kebutuhan

3. Masyarakat sangat membutuhkan

4. Dijual sangat jauh lebih tinggi dari harga biasanya

5. Menguasai pasar

Menimbun barang adalah salah satu perbuatan yang menzalimi banyak orang.

Dari ma'mar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin menjadi mahal merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam neraka yang besar di hari kiamat nanti"HR Ahmad no.4:485

Adapun hikmah dari pelarangan menimbun barang adalah untuk kemudahan masyarakat sehingga tidak terjadi kelangkaan barang yang sangat dibutuhkan dengan harga yang sangat tinggi. Namun jika hanya menyimpan barang untuk stok beberapa bulan ke depan karena dikhawatirkan akan habis maka hal itu diperbolehkan jika tidak merugikan orang banyak.

Sanksi bagi pelaku Ihtikar Adalah dipaksa oleh petugas berwenang untuk menjual barang yang ditimbun dengan harga seperti biasa dan laba yang masuk akal agar masyarakat tidak terzalimi dan teraniaya.(Hasyiyah Ar-raudhu Al murbi hal.318)

semoga bermanfaat 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun