Mohon tunggu...
Muhammad Andri
Muhammad Andri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa stei sebi

Pekanbaru,riau Menulis adalah jalan ninjaku

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ihtikar (Menimbun Barang)

1 September 2022   09:55 Diperbarui: 1 September 2022   10:01 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin menjadi mahal merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam neraka yang besar di hari kiamat nanti"HR Ahmad no.4:485

Adapun hikmah dari pelarangan menimbun barang adalah untuk kemudahan masyarakat sehingga tidak terjadi kelangkaan barang yang sangat dibutuhkan dengan harga yang sangat tinggi. Namun jika hanya menyimpan barang untuk stok beberapa bulan ke depan karena dikhawatirkan akan habis maka hal itu diperbolehkan jika tidak merugikan orang banyak.

Sanksi bagi pelaku Ihtikar Adalah dipaksa oleh petugas berwenang untuk menjual barang yang ditimbun dengan harga seperti biasa dan laba yang masuk akal agar masyarakat tidak terzalimi dan teraniaya.(Hasyiyah Ar-raudhu Al murbi hal.318)

semoga bermanfaat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun