"Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin menjadi mahal merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam neraka yang besar di hari kiamat nanti"HR Ahmad no.4:485
Adapun hikmah dari pelarangan menimbun barang adalah untuk kemudahan masyarakat sehingga tidak terjadi kelangkaan barang yang sangat dibutuhkan dengan harga yang sangat tinggi. Namun jika hanya menyimpan barang untuk stok beberapa bulan ke depan karena dikhawatirkan akan habis maka hal itu diperbolehkan jika tidak merugikan orang banyak.
Sanksi bagi pelaku Ihtikar Adalah dipaksa oleh petugas berwenang untuk menjual barang yang ditimbun dengan harga seperti biasa dan laba yang masuk akal agar masyarakat tidak terzalimi dan teraniaya.(Hasyiyah Ar-raudhu Al murbi hal.318)
semoga bermanfaatÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H