Mohon tunggu...
MUHAMMAD ALRAFI
MUHAMMAD ALRAFI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melangkah kecil bukan hal yang salah tapi itu salah satu strategi untuk menuju ke hal yang besar

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Menganalisis Konsep Jiwa Menurut Ibn Sina dan Al-Ghazali

23 Juni 2024   09:52 Diperbarui: 6 Agustus 2024   18:12 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

 

     Kedua fungsi ini ekslusif secara mutual (mumtsni) dan bertentangan satu sama lain (mjuta'anid). Jiwa disibukkan dengan satu hal, maka ia dibolehkan dari yang lain. Mustahil baginya untuk memadukan keduanya.

 

     Lenyapnya jiwa tidak lepas dari kematian tubuh, terjadinya lawan jiwa yang datang untuk menggantikan posisinya, atau kekuasaan zat yang berkuasa. Tidak benar bahwa jiwa dapat lenyap karena kematian tubuh. Sebab tubuh akan bukan substratum jiwa.

 

     Namun ia hanyalah instrument yang dipergunakan oleh jiwa dengan perantaraan fakultas-fakultas yang terdapat di dalam tubuh. Kehancuran instrument tidak menuntut kehancuran pengguna instrumen tersebut, kecuali pengguna itu bertempat di dalamnya atau terpasang padanya, seperti jiwa binatang atau fakultas-fakultas jasmani.[6]

 

     Dan karena jiwa mempunyai dua tindakan: (1) memerlukan bantuan atau bekerja sama dengan instrument, dan (2) tidak memerlukan bantuan instrument atau tidak perlu bekerja sama dengannya. Demikian juga tidak benar mengatakan bahwa jiwa bias lenyap karena munculnya kebalikan atau lawannya. Karena subtansi (jawhar) tidak mempunyai kebalikan. Yang bias lenyap di dunia hanyalah aksiden dan bentuk yang bergantian melekat pada segala sesuatu.

 

     

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun