Mohon tunggu...
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA
MUHAMMAD AGAM DWIPUTRA Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa_S1 Arsitektur Universitas Mercubuana

NIM : 41221120005 Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Teknik prodi Arsitektur. Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10 - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

13 November 2024   15:02 Diperbarui: 13 November 2024   15:29 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas. Memahami definisi dan bentuk-bentuk korupsi, serta dampaknya terhadap masyarakat, adalah langkah awal untuk mengatasi masalah ini. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus melibatkan reformasi sistemik, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas dalam semua aspek pemerintahan.

Monopoli 

dalam konteks teori Klitgaard mengacu pada situasi di mana satu pihak atau individu memiliki kendali penuh atas suatu sumber daya atau layanan. Ketika hanya ada satu penyedia atau pengendali, mereka memiliki kekuatan besar untuk menentukan bagaimana sumber daya tersebut digunakan. Misalnya, dalam proyek pemerintah, jika hanya satu perusahaan yang diizinkan untuk menangani proyek tertentu, perusahaan tersebut dapat terlibat dalam praktik korupsi, seperti meminta suap dari kontraktor lain atau menggelembungkan biaya proyek. Monopoli menciptakan peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan karena tidak ada persaingan untuk memantau atau menantang keputusan yang dibuat.

Dampak Monopoli

1. Kekuasaan yang Berlebihan: Dengan adanya monopoli, satu penyedia memiliki kekuasaan untuk menetapkan harga, kualitas, dan penyediaan layanan. Tanpa adanya persaingan, mereka tidak perlu khawatir kehilangan pelanggan atau kontrak, yang sering kali berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

2. Praktik Korupsi: Dalam konteks proyek pemerintah, jika hanya satu perusahaan yang diizinkan menangani proyek tertentu, perusahaan tersebut dapat terlibat dalam praktik korupsi. Misalnya, mereka dapat meminta suap dari kontraktor lain untuk mendapatkan akses ke proyek atau meningkatkan biaya proyek untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Situasi ini merugikan anggaran publik dan mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada publik.

3. Kurangnya Pengawasan: Monopoli menciptakan peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan karena tidak ada persaingan untuk memantau atau menantang keputusan yang dibuat. Tanpa persaingan, tidak ada mekanisme yang efektif untuk menilai kinerja penyedia layanan atau untuk meminta pertanggungjawaban mereka atas tindakan mereka. Hal ini dapat menyebabkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya.

Misalnya, di sektor infrastruktur, jika pemerintah memberikan kontrak pembangunan jalan hanya kepada satu perusahaan, perusahaan tersebut dapat menetapkan harga yang tinggi dan menurunkan kualitas proyek. Tanpa adanya persaingan dari perusahaan lain, mereka tidak akan menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, dan masyarakat akan menjadi korban dari keputusan yang tidak etis.

Diskresi 

merupakan kebebasan yang dimiliki oleh individu atau pejabat untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri. Dalam konteks teori korupsi yang dikemukakan oleh Robert Klitgaard, diskresi memegang peranan penting dalam menciptakan peluang terjadinya korupsi. Klitgaard berpendapat bahwa semakin besar diskresi yang dimiliki seseorang, maka semakin besar pula kemungkinan terjadinya korupsi.

Mengapa Diskresi Meningkatkan Risiko Korupsi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun