Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... profesional -

Saya Mencintai Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Pledoi (Nota Pembelaan) Perkara Pidana

11 April 2012   10:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 62629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Ad. 4. Unsur ” yang dapat merugikan keuangan negara atau

perekonomian negara”

Hukum tidak otomatis berperanan dalam pembangunan ekonomi. Untuk

dapat mendorong pembangunan ekonomi hukum harus dapat menciptakan tiga

kwalitas : “predictability”, “stability”, dan “fairness”. Tidak adanya

keseragaman, adanya kerancuan dan salah pemahaman mengenai keuangan

negara dan kerugian negara telah mendatangkanketidakpastian hukum dan

akhirnya menghambat pembangunan ekonomi (E. Rajagukguk, dalam makalah Pengertian Keuangan dan Kerugian Negara).

Dengan dasar pemahaman tersebut, dapatlah dikemukakan sesungguhnya menetapkan suatu perbuatan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang merugikan negara tidak hanya dapat disandarkan pada hakikat mengikuti rumusan perbuatan formalnya, yaitu dengan ”melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi”. Akan tetapi yang lebih penting pada rumusan materiilnya, yaitu merugikan negara. Aspek kerugian negara inilah yang selalu kemudian diindentikan dengan keuangan negara.

Selanjutnya, untuk mengklarifikasi argumentasi JPU di Surat Tuntutannya perihal kata ”dapat” dalam rumusan unsur kerugian negara tersebut, kami kutip pertimbangan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud oleh JPU. Pertimbangan Putusan MK tersebut menyatakan:”Menimbang bahwa dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam melindungi seseorang, hubungankata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim: (1) nyata-nyata merugikan negara atau (2) kemungkinan dapat menimbulkan kerugian. Hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara dua hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang “belum nyata terjadi”, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkret disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara yang terjadi. Untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret sekitar peristiwayang terjadi, yang secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atautidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian”.

Dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka sangat jelaslah bahwa perhitungan tentang Kerugian Negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cq. Jaksa Penuntut Umum adalah sebentuk tindakan yang subyektif dan sangat gegabah, karena untuk menyimpulkan kerugian negara sebagai akibat dari perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian”. Atau dengan kata lain, perhitungan tersebut harus dilakukan oleh pejabat yang berkompeten, yaitu Badan Periksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI), hal ini sesuai dengan aturandi dalam UUD 1945 pasal 23E ayat (1) Jo. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan dan kekayaan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Undang-Undang tersebut dengan tegas dikatakan, hanya satu badan yang bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan keuangan dan kekayaan negara.

Selain itu, hal-hal yang patut dipertanyakan terhadap kesimpulan JPU yang menyatakan adanya kerugian Negara sebesar + Rp. 64.639.710,- (enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dalam perkara ini, antara lain:

1.Metode apakah dalam sistem akuntasi yang digunakan oleh JPU dalam menghitung jumlah kerugian negara;

2.Apakah keterangan saksi Ahli dari JPU, yaitu sdr. Muhammad Noer, S.E. yang menyatakan telah memeriksa seluruh kegiatan di Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus tahun anggaran 2008, dan dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya masalah; dijadikan oleh JPU sebagai rujukan untung menghitung jumlah kerugian negara dalam perkara ini?. Bila keterangan saksi ahli tersebut tidak dijadikan rujukan, maka apa yang mendasari JPU berkesimpulan telah ada kerugian negara sebesar + Rp. 64.639.710,- (enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah);

3.Apakah uang dari saksi Iwan Darmawan yang menurut dakwaan JPU sebesar + Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus) dapat dikualifikasikan sebagai ”uang negara”?, karena faktanya, menurut keterangan saksi Iwan Darmawan, uang tersebut adalah keuntungan perusahaan CV. Pusaka Semaka, yang jelas-jelas merupakan perusahaan swasta.

Terkait dengan dakwaan JPU, yang perlu dipahami adalah bahwaDakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang mengandung delik materil, di mana kerugian negara  haruslah dicantumkan secara konkrit dengan menyertakan hasil audit oleh Lembaga yang sah menurut Undang-undang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang kerugian negara yang dialami. Sedangkan hasil penghitungan dari Kejaksaan Negeri Kota Agung Cq. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, menurut pendapat kami bukanlah lembaga yang berwenang untuk menilai kerugian negara dalam kasus korupsi dan penilaian tersebut adalah tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.

Berdasar uraian di atas, maka unsur ”yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, Tidak Terpenuhi.

V. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Majelis hakim yang bijaksana.

Rekan JPU yang sangat kami cintai.

Para pengunjung persidangan yang berbahagia.

Dari sedemikan banyak fakta persidangan yang telah kami susun, urai, dan paparkan dalam pledoi ini, maka kami, Tim Penasehat Hukum dari terdakwa Drs. Abadi Indo, M.M. berkesimpulan:

1.Bahwa dari peristiwa pidana yang tercatat dalam Surat Dakwaan, bila dihadapkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka terdapat sedemikian banyak kontaradiksi perihal alat bukti dan keterangan para saksi yang saling bertentangan, sehingga kesimpulan JPU yang menyatakan terdapat kesesuaian antara keterangan-keterangan saksi dan alat bukti merupakan simpulan yang sumir dan sangat subyektif;

2.Bahwa sebagaimana lazimnya setiap perkara pidana haruslah didasarkan kepada pembuktian dengan menggunakan alat bukti materil tentang apakah ada suatu perbuatan pidana atau tidak, karena cara demikian merupakan cara yang dianut secara universal oleh seluruh Hukum Acara Pidana. Dari proses pemeriksaan di persidangan, JPU tidak mampu menghadirkan alat bukti materiil berupa hasil audit yang memperhitungkan kerugian negara dari perkara ini, sehingga sangat jelas bahwa unsur ”yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang merupakan bestandeel delict (delik inti) dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999-yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata tidak dapat dibuktikan oleh JPU, sehingga unsur tersebut tidak terpenuhi.

3.Bahwa dalam penguraiannya tentang pembuktian terhadap dakwaan, nyata Penuntut Umum menghindari untuk memperadukan langsung antara fakta hukum yang diperoleh dari persidangan dengan peristiwa pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan, padahal lazimnya menurut hukum pembuktian, peristiwa pidana dalam surat dakwaan harus lebih dahulu dan diutamakan.

4.Bahwa dari kutipan dakwaan Penuntut Umum terdapat beberapa peristiwa yang diabaikan atau disamar-samarkan antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lainnya karena tanpa dijelaskan atau dibuktikan setiap unsur peristiwa maka niscaya apa yang akan dibuktikan didalam persidangan bukanlah didasarkan kepada kebenaran yang hakiki tetapi menjadi hal yang bersifat imajinatif dan spekulatif sehingga dirasa sebagai suatu hal yang sangat dipaksakan demi membuktikan suatu dakwaan. Hal ini tampak ketika Penuntut Umum abai terhadap fakta bahwa proses seluruh kegiatan yang ada di Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus tahun anggaran 2008, pada dasarnya telah berlangsung sebelum terdakwa menjabat sebagai kepala Kantor.

Berdasar kesimpulan tersebut, maka kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, dengan mengucap ”Bismillahi ar-rahman ar-rahim”, Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, Memutuskan:

Primer

1.Menyatakan Terdakwa DRS. ABADI INDO, M.M.,TIDAK TERBUKTI secara sah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang di dakwakan dalam dakwaan kedua Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;

2.Membebaskan terdakwa daridakwaan dan tuntutan pemidanaan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum.

3.Membebaskan terdakwa dari denda yang di ajukan jaksa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

4.Membebaskan terdakwa dari membayar uang pengganti sebesar Rp. 64.639.710,- (enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah); dimana uang pengganti tersebut sebagian telah dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Kota Agung sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah);

5.Melakukan rehabilitasiterhadap nama baik dan martabat terdakwa.

6.Menyatakan barang bukti berupa:

a.1 (satu) set Petikan Keputusan Bupati Tanggamus tentang Pengaangakatan Kepala Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 821.34/045/11/2008 tanggal 14 Mei 2008 (asli), dikembalikan kepada terdakwa;

b.Barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam amar Tuntutan Penuntut Umum pada poin (2) s/d poin (517), dikembalikan ke kantor Pustardokda Kabupaten Tanggamus;

c.Barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam amar Tuntutan Penuntut Umum pada poin (518) s/d poin (527), tetap terlampir dalam berkas perkara;

7.Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara.

Subsider

Apabila hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya.

Demikianlah pledoi ini kami sampai dengan niat baik untuk mencari keadilan yang berketuhanan; semoga niat baik kami mendapat perhatian yang layak dari Majelis Hakim yang terhormat. Terimakasih.

Hormat Kami

Tim Penasehat Hukum Terdakwa

Muhammad Yunus, S.H.Grace Purwo Nugroho, S.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun