Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... profesional -

Saya Mencintai Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Pledoi (Nota Pembelaan) Perkara Pidana

11 April 2012   10:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 62629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  1. Bahwa setiap kegiatan di Satuan Kerja harus sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran).
  2. Bahwa wewenang Kepala Kantor dalam suatu kegiatan, antara lainMenunjuk PPTK dan mengajukan anggaran melalui Bendahara pengeluaran.
  3. Bahwa anggaran Satker tidak boleh untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam DPA, karena hal ini melanggar Pasal 122 ayat (9) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Bahwa potongan terhadap anggaran kegiatan tidak dibenarkan.
  5. Bahwa saksi telah memeriksa pelaksanaan kegiatan Kantor Pustardokda pada tahun 2008 dengan hasil ”baik”.
  6. Bahwa lembaga Inspektorat tidak berwenang untuk menentukan kerugian negara.

Pemeriksaan Terdakwa (Rabu, 27 Oktober 2010)

Pada pemeriksaan ini, Terdakwa Drs. Abadi Indo, M.M., pada prinsipnya memeberikan keterangan sebagai berikut:


  1. Bahwa tidak ada pertemuan khusus yang membicarakan perihal ”pemotongan” untuk dana ”saving” kantor; Pertemuan tersebut senyatanya diagendakan untuk membicarakan kegiatan ”Lomba Pekon”, termasuk mencari peluang dana untuk kegiatan tersebut; karena kegiatan Lomba Pekon tidak ada anggarannya; setelah selesai pertemuan, saksi Dahyan Effendi menyatakan adanya kebiasaan di kantor Pustardokda untuk memotong dana kegiatan sebesar 35% yang dialokasikan sebagai dana saving kantor;
  2. Bahwa kegiatan yang disangkakan adanya pemotongan dari Terdakwa, pada kenyataannya sudah berlangsung sebelum Terdakwa menjabat sebagai kepala kantor;
  3. Bahwa Terdakwa tidak pernah menunjuk rekanan untuk melaksanakan kegiatan;
  4. Bahwa Terdakwa menandatangani kontrak dengan rekanan; namun tidak pernah bertemu dengan rekanan; semua dokumen telah disiapkan oleh saksi Anas Kamalajaya;
  5. Bahwa sewaktu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor, faktanya proses pengadaan sudah berlangsung;
  6. Bahwa mulanya perkara ini muncul, sepengetahuan Terdakwa karena adanya laporan dari LSM LIRA yang mengatakan terdapat kegiatan fiktif; namun entah mengapa setelah proses hukum berjalan, berubah menjadi dugaan pemotongan;
  7. Bahwa terdakwa hanya menerima laporan dari saksi Syafria selaku Bendahara Pengeluaran perihal penggunaan ”dana saving” kantor;
  8. Bahwa Terdakwa tidak pernah menawarkan kegiatan kepada Saksi Iwan Darmawan, karena faktanya Saksi Iwan Darmawan dan Saksi Sukri datang kepada Terdakwa dan mereka mengeluh: sebagai Tim Sukses Bambang-Sujadi belum mendapatkan pekerjaan; lalu Terdakwa menyarankan mereka untuk menghubungi saksi Anas Kamalajaya perihal ada tidaknya kegiatan di Kantor Pustardokda; proses berikutnya Terdakwa tidak mengetahui;
  9. Bahwa setelah kegiatan selesai, terdakwa di telpon sdr. Iwan Darmawan; selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Iwan Darmawan; pada pertemuan ini Iwan Darmawan menyerahkan amplop kepada terdakwa; terdakwa lupa jumlah uang dalam amplop tersebut;
  10. Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi Syafria untuk melakukan pemotongan terhadap dana kegiatan.
  11. Bahwa benar inspektorat telah memeriksa seluruh kegiatan di kantor Pustardokda dan hasilnya tidak bermasalah.

III. RELEVANSI KETERANGAN SAKSI-SAKSI DENGAN PERISTIWA DAN

PERBUATAN PIDANA YANG DITUDUHKAN KEPADA TERDAKWA

Majelis hakim yang kami banggakan.

Dari Surat Dakwaan JPU serta keterangan saksi-saksi dimuka persidangan, menurut kami banyak sekali terdapat kontradiksi yang berujung pada tidak adanya relevansi antara dakwaan, keterangan saksi-saksi, serta perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa. Adapun beberapa kontradiksi yang ada dalam Surat Dakwaan dan juga yang terungkap di muka persidangan adalah sebagai berikut:

1. Tentang pertemuan untuk melakukan potongan + 30% terhadap dana

Kegiatan Di Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang

Kantor PUSTARDOKDA) Kab.Tanggamus.

Bahwa dalam uraiannya di Surat Dakwaan, Rekan JPU tampak sekali mengulang-ulang perihal adanya pertemuan di ruangan Terdakwa; dimana dalam pertemuan tersebut -menurut JPU- Terdakwa memberitahukan perihal pemotongan + 30% untuk setiap anggaran kegiatan terkecuali honor terhadap Program kegiatan-kegiatan di Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab.Tanggamus, hal ini disampaikan Terdakwa kepada beberapa orang bawahannya. Pertemuan ini, menurut analisis JPU dalam dakwaannya, merupakan ”pengingkaran” Terdakwa terhadap tugas-tugasnya sebagai Kepala Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab.Tanggamus, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan SK Bupati Kab. TanggamusNo: B-193/35/12/2008 yang mengatur tentang tugas Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran, yaitu:

-menyusun RKA – SKPD;

-menyusun DPA – SKPD;

-melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

-melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

-melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

-melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

-mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

-menanda-tangani SPM;

-mengelola hutang dan piutang yang menjadi tanggung-jawab SKPD yang dipimpinnya;

-mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;

-menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;

-mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

-melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang limpahkan oleh kepala daerah;

-bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

(Tugas-tugas dalam SK Bupati tersebut merupakan salinan dan pengembangan dari Pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah).

Secara logika, baik yang bersifat induksi maupun deduksi; analisis JPU sebagaimana tersebut diatas memiliki kontradiksi yang terkait dengan hubungan antara pertemuan yang membahas pemotongan + 30% untuk setiap anggaran kegiatan dengan ”pengingkaran” Terdakwa terhadap tugas-tugasnya. Secara sederhana, kontradiksi tersebut muncul dikarenakan:


  1. JPU tidak menjelaskan perihal adanya hubungan kausalitas antara pertemuan tersebut dengan ”kealpaan” Terdakwa dalam menjalankan tugasnya;
  2. JPU tidak menggambarkan secara utuh tentang tugas-tugas apa saja yang di”ingkari” oleh Terdakwa sebagai akibat dari adanya pertemuan dimaksud;
  3. Apakah pertemuan dimaksud memiliki korelasi yang secara langsung berhubungan dengan peristiwa pidana yang didakwakan kepada Terdakwa?, terutama kaitannya dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999-yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari analisis JPU tersebut, tampak sekali bahwa JPU telah bertindak menurut caranya sendiri dalam menilai suatu peristiwa; JPU secara gegabah telah menilai bahwa pertemuan tersebut merupakan sebentuk ”tindakan” sadar yang dilakukan oleh Terdakwa dalam rangka ”mengingkari” tugas-tugasnya; dan pertemuan tersebut, secara sepihak oleh JPU dianggap sebagai stimulan utama yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa pidana. Sepertinya JPU terlalu ”memaksakan” kehendaknya yang secara jelas menganggap bahwa Pertemuan yang membahas pemotongan + 30% tersebut adalah sebentuk Perbuatan Melawan Hukum yang ”hanya dilakukan oleh Terdakwa”. Dengan mengabaikan keterlibatan dari setiap orang lain yang hadir dalam pertemuan dimaksud, seolah-olah JPU menerapkan pepatah tak ada rotan, Abadi Indo pun jadi.

Menurut JPU dalam dakwaannya, pertemuan tersebut dihadiri oleh para Kasi (kepala Seksi) yaitu saksi Dahyan Effendi, saksi Rudiana, Saksi Helpin Rianda, serta saksi Mahmud Ali (Kasubbag TU), saksi Anas Kamalajaya, dan saksi Syafria (Bendahara Pengeluaran); namun berdasar keterangan saksi yang terungkap dipersidangan tidak semua yang disebutkan oleh JPU di atas hadir dalam pertemuan dimaksud, bahkan saksi Rudiana menyangkal kehadirannya, saksi Anas Kamalajaya mengaku tidak ikut dalam pertemuan tersebut, dan saksi Helpin Rianda tidak ada dalam daftar saksi yang diajukan oleh JPU dalam persidangan. Dan perihal perintah terdakwa untuk melakukan pemotongan terhadap dana kegiatan sebesar + 30%, masih menjadi hal yang meragukan. Untuk lebih mudah, kami akan perbandingkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa perihal pertemuan tersebut dalam bentuk tabel sebagai berikut:

Tabel perbandingan keterangan para saksi dan terdakwa perihal pertemuan dan ”perintah” terdakwa untuk melakukan potongan dana kegiatan di kantor pustardokda

Saksi

Mahmud Ali

Saksi

Rudiana

Saksi Dahyan Effendi

Saksi

Syafria

Terdakwa

Abadi Indo

saksi menyatakan mengikuti pertemuan tersebut dan mendengar Terdakwa ”mengatakan” adanya potongan sebesar 30%terhadap dana kegiatan untuk digunakan sebagai dana saving kantor, kecuali honorarium tidak ada potongan; saksi mengikuti pertemuan tersebut diajak oleh sdr. Rudiana dan sdr. Dahyan Effendi.

saksi tidak tahu dan tidak hadir dalam briefing yang membahas tentang adanya potongan sebesar 30% terhadap dana kegiatan di Kantor Pustardokda tahun anggaran 2008 karena tidak berada di kantor;

tentang adanya potongan tersebut, saksi mengetahui dari sdr. Syafriadansdr.Dahyan Effendi.

pertemuan tersebut di”kondisikan” oleh sdr. Mahmud Ali;

dalam pertemuan tersebut, kepala kantor (Terdakwa) menyatakan adanya potongan sebesar 30% terhadap dana kegiatan; dalam pertemuan ini saksi hanya diam saja dan tidak berkomentar apapun; yang melakukan pemotongan sebesar 30% terhadap dana kegiatan adalah sdr. Syafria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun