Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... profesional -

Saya Mencintai Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Pledoi (Nota Pembelaan) Perkara Pidana

11 April 2012   10:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 62629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

saksi bersama sdr. Iwan Darmawan datang menemui Terdakwa dikantornya untuk bersilaturahmi;

dalam pertemuan tersebut tidak ada perbincangan perihal penawaran majalah oleh sdr. Iwan Darmawan;

pada pertemuan tersebut, terdakwa meminta tolong kepada saksi dan sdr. Iwan darmawan untuk membelikan sejumlah buku;

perihal potongan 30%, saksi mengetahui dari keterangan sdr. Iwan Darmawan;

sekitar 1 atau 2 bulan setelah pertemuan tersebut, saksi bersama sdr. Iwan Darmawan datang ke rumah Terdakwa; tetapi terdakwa tidak tahu perihal perbincangan yang dilakukan oleh sdr. Iwan Darmawan dengan Terdakwa.

terdakwa menyatakan sebagian besar keterangan saksi Iwan Darmawan adalah bohong, karena; (a) terdakwa tidak pernah menawarkan kegiatan kepada saksi, (b) tidak pernah membicarakan potongan sebesar 30% - 25%, (c) pada pertemuan dengan saksi Iwan dan sdr. Sukri, mereka justru mengeluh karena sebagai Tim Pemenangan Pasangan Bambang-Sujadi, sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan/proyek;

setelah kegiatan selesai, terdakwa di telpon sdr. Iwan Darmawan; selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Iwan Darmawan; pada pertemuan ini Iwan Darmawan menyerahkan amplop kepada terdakwa; terdakwa lupa jumlah uang dalam amplop tersebut.

Dari keterangan para saksi dan terdakwa dari tabel di atas, ada beberapa kontradiksi apabila kita analisa lebih mendalam. Beberapa kontradiksi tersebut antara lain:


  1. Motif dari saksi Iwan Darmawan menemui terdakwa seolah-olah hanya untuk bersilaturahmi dan menawarkan majalah, faktanya: saksi justru mengeluh karena sebagai Tim Sukses pasangan Bambang-Sujadi, mereka belum mendapat pekerjaan/proyek; dan perihal menawarkan majalah, keterangan saksi adalah bohong, hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Sukri Rais;
  2. Perihal pengadaan buku yang dilakukan oleh saksi Iwan Darmawan, sebagaimana yang terungkap dipersidangan justru bermasalah; dalam DPA jumlah yang seharusnya diadakan adalah sebanyak 1000 (seribu) eksemplar, tetapi saksi Iwan Darmawan hanya mengadakan buku sebanyak 757 (tujuh ratus lima puluh tujuh) eksemplar, dan yang sampai ke lokasi pengadaan buku, sebagaimana keterangan saksi Susilo, jumlah buku yang diterima oleh perpustakaan pekon Sukaraja, Kec. Semaka adalah sebanyak 535 (lima ratus tiga puluh lima) eksemplar;
  3. Bahwa berdasar keterangan saksi Iwan Darmawan, durasi waktu dari proses pertemuan dengan terdakwa sampai pencairan dana kegiatan hanya memakan waktu selama 1 (satu) bulan, hal ini bertentangan dengan keterangan saksi Sukri Rais yang menyatakan untuk proses waktu ”bernegosiasi” dengan terdakwa saja rentang waktu yang dibutuhkan berkisar antara 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan;
  4. Tentang dana yang diberikan kepada terdakwa oleh saksi Iwan Darmawan setelah kegiatan selesai, masih meragukan perihal jumlah dan motif pemberiannya.

------------000--------------

3. Tentang asumsi jumlah kerugian negara

Berdasar hitungan JPU.

Dalam Surat Dakwaannya, JPU secara subyektif menghitung sendiri dan menilai bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp. 64.639.710,- (enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) yang berasal dari:

1.berdasar kwitansi tertanggal 05 November 2008, Terdakwa menerima sejumlah Rp. 6.960.000,- yang merupakan dana potongan pada kegiatan (admisistrasi) penyediaan perpustakaan di Kec. Semaka;

2.berdasar kwitansi tertanggal 16 September 2008, Terdakwa menerima potongan dana kegiatan sebesar + 30% yang seharusnya dibayar kepada pihak ketiga sebesar Rp. 35.982.000,-

3.berdasar lembar rincian penggunaan dan TU Bimbingan Kearsipan, Terdakwa menerima dana potongan 30% sebesar Rp. 9.197.710,-;

4.untuk kegiatan yang dilakukan CV. Pusaka Semaka, Terdakwa melakukan pemotongan dan menerima secara langsung sebesar 25% dari saksi Iwan Darmawan sebesar Rp. 12.500.000,-.

Dari hal di atas, yang perlu diketahui adalah: bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang mengandung delik materil, di mana kerugian negara  haruslah dicantumkan secara konkrit dengan menyertakan hasil audit oleh Lembaga yang sah menurut Undang-undang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang kerugian negara yang dialami. Sedangkan hasil penghitungan sendiri yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung cq. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, menurut pendapat kami bukanlah lembaga yang berwenang untuk menilai kerugian negara dalam kasus korupsi dan penilaian tersebut adalah tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.



Selain itu, dari keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, tidak satu pun yang menyatakan adanya kerugian negara terkait dengan program dan kegiatan pada Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus pada tahun anggaran 2008 berdasar Perda No:02 tanggal 29 Januari 2008 terdapat program kegiatan-kegiatan yang dibiayai APBD Kab. Tanggamus. Hal ini dapat kita lihat pada tabel keterangan saksi di bawah ini:

Saksi

Rudiana

Saksi Dahyan

Efendi

Saksi

Syafria

Saksi Ahli

M. Noer, S.E.

Terdakwa

Abadi Indo

kegiatan Bimtek tersebut berjalan dengan baik; bahkan Kab. Tanggamus diundang ke Jakarta terkait dengan kegiatan kearsipan pekon tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun