Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... profesional -

Saya Mencintai Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Pledoi (Nota Pembelaan) Perkara Pidana

11 April 2012   10:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 62629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pertemuan ”dikondisikan” oleh Kasubbag TU (sdr. Mahmud); pertemuan tersebut dihadiri oleh para Kasi; yang membuka acara pertemuan tersebut adalah sdr. Mahmud Ali; pada pertemuan tersebut saksi mendengar dari Terdakwa bahwa akan dilakukan potongan sebesar 30%terhadap dana administrasi dan dana belanja modal kecuali untuk honorer; dana tersebut digunakan untuk setoran ”ke atas”.

Pertemuan tersebut senyatanya diagendakan untuk membicarakan kegiatan ”Lomba Pekon”, termasuk mencari peluang dana untuk kegiatan tersebut; karena kegiatan Lomba Pekon tidak ada anggarannya; setelah selesai pertemuan, saksi Dahyan Effendi menyatakan adanya kebiasaan di kantor Pustardokda untuk memotong dana kegiatan sebesar 35% yang dialokasikan sebagai dana saving kantor.

Dari tabel di atas; tampak sekali banyak kontradiksi dari keterangan para saksi. Kontradiksi tersebut antara lain:


  1. Tidak jelasnya siapa inisiator dari pertemuan tersebut; walaupun dari keterangan yang ada, patut diduga inisiator pertemuan tersebut adalah saksi Mahmud Ali.
  2. Tidak satu saksi pun yang memastikan bahwa ada ”perintah” yang jelas dari terdakwa untuk melakukan potongan terhadap dana kegiatan, bahkan menurut terdakwa; ide melakukan pemotongan tersebut berasal dari saksi Dahyan Efendi.

--------------000--------------

2. Tentang orang yang melakukan (pleger) pemotongan + 30%

Terhadap dana kegiatan Di Kantor Litbang, Perpustakaan

dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab.Tanggamus.

Dalam suatu peristiwa pidana yang didalamnya terdapat beberapa orang yang memiliki peranan sehingga suatu peristiwa pidana tersebut dapat terjadi; pertanyaan yang mendasar untuk menentukan suatu pertanggung-jawaban pidana dari orang-orang tersebut adalah: berapa besar ”bagian” seseorang untuk melakukan suatu tindak pidana?, atau sejak kapan dan sejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilah ”mengambil bagian” itu?. Pertanyaan ini menjadi penting, sebagaimana yang diungkap oleh E. Kanter dan S.R. Sianturi dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, penerbit Storia Grafika, halaman 339: karena istilah petindak/pelaku (dader) selalu dikaitkan dengan unsur dari suatu tindak pidana. Selanjutnya, petindak/pelaku (dader) tersebut dalam suatu peristiwa pidana terejawantah menjadi:


  1. Orang yang melakukan (plegen, pleger);
  2. Yang menyuruh melakukan (uitlokker, doen plegen);
  3. Yang turut serta melakukan;
  4. Yang mengerakkan (orang lain) untuk melakukan; dan
  5. Yang ”membantu” melakukan (mede plichtige).

Dalam peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa; JPU sangat jelas telah bertindak menurut keinginannya sendiri, sehingga abai dalam menentukan kualitas pertanggung-jawaban seseorang dalam suatu peristiwa pidana. Anggapan tersebut muncul dikarenakan dari sudut pandang tindak pidana, peristiwa pidana yang diuraikan JPU dalam dakwaannya, termasuk yang terungkap di persidangan, jelas sekali menunjukkan adanya orang lain yang seharusnya lebih memiliki kualitas pertanggung-jawaban pidana dalam perkara ini. Fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama dari keterangan saksi, perihal siapa yang melakukan pemotongan + 30% dana kegiatan dimaksud, untuk mudahnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel perbandingan keterangan para saksi dan terdakwa perihal

Yang melakukan (pleger) pemotongan Dana Kegiatan:

Saksi

Rudiana

Saksi

Susilo

Saksi Dahyan Efendi

Saksi Anas

Kamalajaya

Saksi

Syafria

dana kegiatan Bimtek terdapat pemotongan sebesar 30% yang dilakukan oleh sdr. Syafria; Besaran potongan tersebut­+sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk saving Kantor Pustardokda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun