Mohon tunggu...
Muhammad SulthanHanan
Muhammad SulthanHanan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersyukur adalah Cara Untuk Bahagia, Sama bersyukur bisa mengenalmu:v

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Perkawinan Wanita Hamil di Tengah Masyarakat

1 Maret 2023   20:00 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:34 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa faktor terjadi perkawinan wanita hamil di luar nikah yakni pertama, kadar keimanan para pelaku rendah, kedua, pergaulan bebas, ketiga, tidak mendapatkan restu dari orang tua, keempat, kurang adanya hukum bagi para pelaku perzinaan, kelima, kurang adanya penyuluhan para remaja yang hamil di luar nikah dari KUA.

Para remaja yang hamil di luar nikah tidak bisa memahami batasan-batasan pertemanan yang diatur di dalam syariat Islam, terutama pertemanan dengan lawan jenis. Sehingga pertemanan mereka tidak ada batasannya dan dapat dikatakan dengan pergaulan bebas. Mereka menganggap bahwa pergaulan bebas dapat memberikan rasa lebih mudah mendapatkan kesenangan, hubungan pertemanan menjadi lebih akrab, memperoleh pengalaman baru, menghilangkan rasa ingin tahu, memenuhi/melampiaskan hasrat yang terpendam serta merasa lebih diterima dalam pertemanan. Kemudian, faktor minimnya pendidikan agama.

c.) Tinjauan Religius

Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa sah perkawinan yang dilakukan oleh wanita hamil baik dengan pria yang menghamilinya maupun pria lain, tidak perlu menunggu si wanita tersebut melahirkan terlebih dahulu. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa sah mengawini wanita hamil baik oleh pria yang menghamilinya maupun pria lain, dengan catatan jika yang mengawininya bukan pria yang menghamilinya, maka pria itu tidak boleh mencampuri wanita tersebut hingga si anak lahir. Lain dengan Mazhab Maliki, 

pelaksanaan kawin hamil menurut Malikiyyah adalah haram secara mutlak, baik pria yang menghamili atau bukan harus menunggu bayi tersebut lahir baru dapat mengawini wanita tersebut. Kemudian Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik laki-laki yang menzinainya maupun laki-laki yang bukan menzinainya. Pria baru boleh mengawini wanita tersebut apabila wanita tersebut sudah habis masa iddahnya dan telah bertaubat dari perbuatan maksiat.

5.5 Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?

Sebagai umat muslim yang baik kita pastinya menginginkan suatu keluarga yang islami penuh kebahagiaan dan keharmonisan dalam membangun rumah tangga , disini ada bebrapa langkah untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warrahmah :

1. Terima Kelebihan dan Kekurangan Pasangan

Tidak ada manusia yang sempurna, begitu pun diri kita dan pasangan kita. Alangkah tidak adilnya bila kita hanya menerima sisi positif pasangan dan menolak sisi negatifnya.

2. Memaafkan dan Melupakan Kesalahan Pasangan di Masa Lalu

Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, baik kesalahan kecil maupun besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun