Mohon tunggu...
Muhammad SulthanHanan
Muhammad SulthanHanan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersyukur adalah Cara Untuk Bahagia, Sama bersyukur bisa mengenalmu:v

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Perkawinan Wanita Hamil di Tengah Masyarakat

1 Maret 2023   20:00 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:34 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jadi kesimpulannya, jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad). Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh.

 4.4 Tinjauan secara Sosiologis, Religious dan Yuridis di dalam pernikahan Wanita hamil

Tinjauan Yuridis

Pandangan Hukum Islam terhadap faktor-faktor penyebab terjadinya kawin hamil sesuai dengan Maqasid Asy-Syari'ah, yaitu: untuk memelihara jiwa (hifz an-Nafs), memelihara keturunan (hifz an-Nasl) dan memelihara akal (hifz al-'Aql) Pada KHI Pasal 53, tidak bertentangan dengan isi surat An-Nur (24) ayat 3, wanita hamil akibat zina boleh dinikahkan dengan pria yang menghamilinya, demi kemaslahatan mereka berdua dengan pria yang 

menghamilinya, demi kemaslahatan mereka berdua dan anaknya, apabila wanita hamil akibat zina akan dikawinkan dengan laki-laki yang tidak menghamilinya, maka tindakaan yang di ambilnya adalah tidak menikahkan wanita hamil tersebut, agar tidak terjadi percampuran nasab.

Perkawinan wanita yang hamil diluar nikah adalah sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan yang dimuat dalam KHI dan Undang-Undang Nomor 

1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan wanita hamil di luar nikah boleh dilakukan, tidak wajib, asalkan dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun orang lain apabila ia bersedia dan menghendakinya dan tidak perlu dilakukan perkawinan ulang ketika anak itu sudah lahir. Status dan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan wanita hamil 

di luar nikah yaitu adalah anak sah apabila anak itu lahir dalam perkawinan yang sah antara ibu dan ayahnya. Karena dalam pasal 42 UUP dan pasal 99 KHI menetukan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sehingga anak 

tersebut dapat dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya dan ayah yang menikahi ibunya. 

Namun dalam ketentuan demikian, dalam Hukum Islam anak yang lahir dari perkawinan wanita hamil di luar nikah untuk dapat dinasabkan kepada ayahnya si anak itu harus lahir sekurang-kurangnya enam (6) bulan sejak perkawinan orang tuanya.

b.) Tinjauan Sosiologis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun