Mohon tunggu...
Muhammad HanifKhudri
Muhammad HanifKhudri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif Maqashid Syari'ah

29 Mei 2023   21:18 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul: Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri. 

Jurnal: Hukum dan Keluarga

Volume: Vol. 1, No. 2, 1-30

Tahun: April 2018

Penulis: Dyah Ochtorina Susanti

Tujuan Penelitian:

1.Menyadari adanya perkawinan antara suami dan istri tentang hak harta benda. 

2.Memahami apa yang dilakukan suami istri. 

3.Waspadai aturan dan kesepakatan keluarga.

Metode Penelitian:

1.Metode dan Pendekatan Penelitian Untuk memahami pengertian akad nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.

2.Jenis dan Sumber Bahan Hukum Sumber daya hukum yang dikonsultasikan untuk menentukan posisi hukum tentang kebutuhan mendesak untuk mendaftarkan pernikahan meliputi:

1)Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang menjelaskan bahan hukum primer, seperti hasil penelitian, publikasi ilmiah, hasil seminar, atau penemuan ilmiah lainnya.

2)Bahan hukum primer adalah yang mempunyai kewenangan (Bahan Hukum Primer).

3)Terbitan hukum tersier, seperti kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia, berfungsi sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder dengan memberi petunjuk dan penjelasan.

3.Metode Mencari Hukum. 

Hasil Penelitian:

Untuk kehidupan pribadi masing-masing suami dan istri, berupa kebebasan berkontrak, menjaga rasa keadilan, meningkatkan taraf hidup berbangsa, dan meningkatkan taraf ekonominya.

Jika pihak yang berperkara terikat perjanjian perkawinan, mempercepat proses penyelesaian kasus perkawinan di lembaga hukum.

Kelebihan Penelitian:

Untuk melindungi diri dari masalah harta benda yang mungkin timbul setelah menikah, sebaiknya calon pengantin lebih disadarkan akan pentingnya membuat perjanjian sebelum menikah. Mendidik calon pasangan tentang pentingnya tanda tangan kontrak sebelum menikah agar pasangan terhindar dari perselisihan yang timbul karena masalah harta setelah pernikahan.

Kelemahan Penelitian:

Tekniknya hanya mengandalkan data yang sudah ada, termasuk informasi dari dokumen, peraturan pemerintah, dan sumber lainnya. Untuk memastikan bahwa data yang digunakan sesuai dengan data di lapangan, maka penulis harus langsung mendekati atau mewawancarai kelompok yang bersangkutan. Penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai wawasan bagi pembaca untuk meningkatkan rasa percaya diri terhadap hasil penelitiannya.

Kesimpulan:

Akad nikah yang diatur dalam hukum positif Indonesia adalah akad kebendaan murni yang mengatur secara eksklusif tentang harta kekayaan suami istri. Dalam hal ini, akad nikah juga harus mengontrol keyakinan spiritual pasangan atau hal lain yang dapat menyebabkan pasangan bermasalah atau menjadi alasan yang berkontribusi dalam perceraian. Anda dapat membuat komitmen dalam akad nikah yang tidak ada hubungannya dengan pembagian harta perkawinan, seperti yang berkaitan dengan hubungan monogami, tugas dan hak suami istri, dan pengaturan lain yang diinginkan pasangan. Ini akan menguntungkan kedua pasangan yang sudah menikah, melindungi mereka, dan mengurangi kemungkinan konflik. Substansinya harus diperbaharui oleh pemerintah dan DPR RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun