Mohon tunggu...
Muhammad HanifKhudri
Muhammad HanifKhudri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif Maqashid Syari'ah

29 Mei 2023   21:18 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tekniknya hanya mengandalkan data yang sudah ada, termasuk informasi dari dokumen, peraturan pemerintah, dan sumber lainnya. Untuk memastikan bahwa data yang digunakan sesuai dengan data di lapangan, maka penulis harus langsung mendekati atau mewawancarai kelompok yang bersangkutan. Penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai wawasan bagi pembaca untuk meningkatkan rasa percaya diri terhadap hasil penelitiannya.

Kesimpulan:

Akad nikah yang diatur dalam hukum positif Indonesia adalah akad kebendaan murni yang mengatur secara eksklusif tentang harta kekayaan suami istri. Dalam hal ini, akad nikah juga harus mengontrol keyakinan spiritual pasangan atau hal lain yang dapat menyebabkan pasangan bermasalah atau menjadi alasan yang berkontribusi dalam perceraian. Anda dapat membuat komitmen dalam akad nikah yang tidak ada hubungannya dengan pembagian harta perkawinan, seperti yang berkaitan dengan hubungan monogami, tugas dan hak suami istri, dan pengaturan lain yang diinginkan pasangan. Ini akan menguntungkan kedua pasangan yang sudah menikah, melindungi mereka, dan mengurangi kemungkinan konflik. Substansinya harus diperbaharui oleh pemerintah dan DPR RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun