Mohon tunggu...
Muhammad HanifKhudri
Muhammad HanifKhudri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif Maqashid Syari'ah

29 Mei 2023   21:18 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2.Jenis dan Sumber Bahan Hukum Sumber daya hukum yang dikonsultasikan untuk menentukan posisi hukum tentang kebutuhan mendesak untuk mendaftarkan pernikahan meliputi:

1)Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang menjelaskan bahan hukum primer, seperti hasil penelitian, publikasi ilmiah, hasil seminar, atau penemuan ilmiah lainnya.

2)Bahan hukum primer adalah yang mempunyai kewenangan (Bahan Hukum Primer).

3)Terbitan hukum tersier, seperti kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia, berfungsi sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder dengan memberi petunjuk dan penjelasan.

3.Metode Mencari Hukum. 

Hasil Penelitian:

Untuk kehidupan pribadi masing-masing suami dan istri, berupa kebebasan berkontrak, menjaga rasa keadilan, meningkatkan taraf hidup berbangsa, dan meningkatkan taraf ekonominya.

Jika pihak yang berperkara terikat perjanjian perkawinan, mempercepat proses penyelesaian kasus perkawinan di lembaga hukum.

Kelebihan Penelitian:

Untuk melindungi diri dari masalah harta benda yang mungkin timbul setelah menikah, sebaiknya calon pengantin lebih disadarkan akan pentingnya membuat perjanjian sebelum menikah. Mendidik calon pasangan tentang pentingnya tanda tangan kontrak sebelum menikah agar pasangan terhindar dari perselisihan yang timbul karena masalah harta setelah pernikahan.

Kelemahan Penelitian:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun