Judul: Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri.Â
Jurnal: Hukum dan Keluarga
Volume: Vol. 1, No. 2, 1-30
Tahun: April 2018
Penulis: Dyah Ochtorina Susanti
Tujuan Penelitian:
1.Menyadari adanya perkawinan antara suami dan istri tentang hak harta benda.Â
2.Memahami apa yang dilakukan suami istri.Â
3.Waspadai aturan dan kesepakatan keluarga.
Metode Penelitian:
1.Metode dan Pendekatan Penelitian Untuk memahami pengertian akad nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!