Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   18:18 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:42 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Muhammad Naufal Alfauzi

NIM: 212111333

Prodi: HES 5F

Efektivitas hukum dalam Masyarakat dan karakter penegak hukum yang efektif

Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi salah satu faktor terpenting dari efektivitas suatu hukum yang diperlakukan dalam suatu negara. Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektifitas hukum dapat diukur maka kita juga harus tau sejauh mana hukum tersebut ditaati atau tidak. Menurut Hans Kelsen, Jika Berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa normanorma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum., bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.

Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Sosiologi adalah suatu ilmu yang mengambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan serta berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Dengan ilmu itu, suatu fenomena sosial dapat dianalisa dengan faktor-faktor yang mendorong terjadinya hubungan, mobilitas sosial serta keyakinan-keyakinan yang mendasari terjadinya proses tersebut. Dengan ilmu sosiologi dapat dilihat gejala sosial yang ada di masyarakat dengan fenomena sosial yang timbul seiring dengan perkembangan masyarakat, yang saling memengaruhi. Berikut adalah contoh-contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:

Analisis Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Masyarakat:

Melalui pendekatan sosiologis, penelitian dapat difokuskan pada bagaimana lembaga keuangan syariah berinteraksi dengan masyarakat. Misalnya, bagaimana lembaga keuangan tersebut memahami dan menyesuaikan produk dan layanannya dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.

Studi Kasus Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Praktik Bisnis:

Menganalisis studi kasus tentang bagaimana pelaku bisnis menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam aktivitas mereka. Ini dapat mencakup bagaimana keputusan bisnis diambil berdasarkan etika dan prinsip-prinsip syariah, serta bagaimana hal ini memengaruhi hubungan mereka dengan pelanggan dan rekan bisnis.

Penelitian Tentang Dampak Sosial Penggunaan Zakat dan Infaq:

Melalui pendekatan sosiologis, penelitian dapat mengeksplorasi dampak sosial dari pengumpulan dan distribusi zakat dan infaq dalam masyarakat. Bagaimana masyarakat merespons penggunaan dana tersebut untuk membantu kelompok yang membutuhkan, dan bagaimana hal ini memengaruhi struktur sosial dan kesejahteraan masyarakat.

kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Legal pluralism adalah pendekatan yang mengakui keberadaan lebih dari satu sistem hukum di dalam suatu masyarakat. Dalam konteks ini, sentralisme hukum, yang menekankan keberlakuan satu sistem hukum yang tunggal dan bersifat monolitik, seringkali dikritik oleh pendekatan legal pluralism. Beberapa kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat melibatkan aspek-aspek berikut:

Ketidaksesuaian dengan Kehidupan Masyarakat yang Multikultural:

Kritik terhadap sentralisme hukum mencakup ketidaksesuaian dengan kehidupan masyarakat yang multikultural. Banyak masyarakat di dunia ini memiliki keberagaman budaya, agama, dan tradisi hukum. Pendekatan sentralistik mungkin tidak mencerminkan atau mengakomodasi keberagaman ini dengan baik.

Kesenjangan dalam Pengakuan Hukum:

Sentralisme hukum sering kali dianggap memberikan pengakuan yang tidak merata terhadap berbagai kelompok masyarakat. Hukum yang bersifat sentralistik mungkin lebih cenderung menguntungkan atau memihak pada kelompok mayoritas, sementara kelompok minoritas atau tradisi lokal dapat diabaikan atau kurang diakui.

Ketidakmampuan Menangani Konflik Hukum:

Dalam masyarakat yang kompleks dan multikultural, sentralisme hukum mungkin kesulitan menangani konflik hukum yang timbul dari perbedaan nilai, norma, dan keyakinan di antara berbagai kelompok. Legal pluralism dianggap sebagai pendekatan yang lebih fleksibel dalam menangani variasi ini.

Kurangnya Fleksibilitas dalam Penyelesaian Sengketa:

Sentralisme hukum sering kali bersifat formal dan rigid dalam penyelesaian sengketa. Legal pluralism, di sisi lain, mengakui kemungkinan adanya berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk yang berasal dari tradisi lokal dan kearifan lokal.

Pengabaian Terhadap Keadilan Lokal:

Kritik juga ditujukan pada sentralisme hukum yang cenderung mengabaikan atau meremehkan keadilan lokal yang mungkin terkandung dalam sistem hukum tradisional atau adat. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui keadilan yang dihasilkan dari masyarakat sendiri.

Progressive law, atau hukum progresif, adalah pendekatan hukum yang menekankan pentingnya hukum dalam mencapai perubahan sosial dan keadilan. Meskipun ini adalah pendekatan yang bisa memiliki dampak positif, terdapat beberapa kritik terhadap implementasi dan perkembangan hukum progresif di Indonesia. Beberapa kritik tersebut melibatkan:

Ketidakpastian Hukum:

Kritik terhadap hukum progresif sering mencakup ketidakpastian hukum yang dapat muncul sebagai akibat dari interpretasi yang luas atau fleksibel. Ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan hukum dan keputusan yang sulit diprediksi.

Inkonsistensi Penegakan Hukum:

Beberapa kritikus menyatakan bahwa hukum progresif dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Interpretasi yang subjektif dan berkembang dari norma hukum dapat mengarah pada penanganan kasus yang tidak konsisten, tergantung pada pandangan pribadi para penegak hukum.

Ketidaksetaraan Perlakuan:

Kritik juga muncul terkait dengan potensi ketidaksetaraan perlakuan dalam penerapan hukum progresif. Jika tidak diterapkan secara konsisten, hukum ini dapat mengakibatkan perlakuan yang tidak adil atau terdiskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Pengaruh Politik dan Opini Publik:

Beberapa kritikus mengatakan bahwa hukum progresif dapat dipengaruhi oleh faktor politik dan opini publik. Jika pengambilan keputusan hukum dipengaruhi oleh tren politik atau kehendak mayoritas, hal ini dapat mengancam independensi sistem peradilan.

Kurangnya Kesesuaian dengan Budaya Lokal:

Kritik terhadap hukum progresif di Indonesia juga mencakup ketidaksesuaian dengan nilai-nilai dan budaya lokal. Pendekatan ini kadang-kadang dianggap terlalu asing atau tidak selaras dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia yang lebih tradisional.

law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

Kontrol sosial adalah mekanisme yang digunakan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa individu atau kelompok tetap mematuhi norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku. Kontrol sosial dapat bersifat formal atau informal. Kontrol sosial formal meliputi peraturan-peraturan yang diakui secara resmi dan ditegakkan oleh lembaga-lembaga seperti kepolisian dan sistem peradilan Hukum dan kontrol sosial saling terkait dan saling melengkapi. Hukum sering kali menjadi instrumen utama kontrol sosial formal, tetapi kontrol sosial juga dapat mencakup mekanisme informal seperti stigma sosial atau norma-norma masyarakat. Hukum merupakan alat kontrol sosial manusia, oleh karena itu hukum menjadi alat kontrol sosial. Karena masih ada alat lain yang berperan dalam kontrol sosial (misalnya keyakinan, etika). Kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu perilaku menyimpang dan akibat yang ditimbulkannya, baik larangan, tuntutan, maupun kompensasi.

Mengutip pendapat Wheeler dan Thomas (dalam Banakar 2005), Studi sosio-legal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata 'socio' dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antarkonteks dimana hukum berada (an Interface with a context within which law exists). Itulah sebabnya mengapa ketika seorang peneliti sosio-legal menggunakan teori sosial untuk tujuan analisis, mereka sering tidak sedang bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi atau ilmu sosial yang lain, melainkan hukum Dan studi hukum

Pluralisme hukum, adalah adanya beberapa sistem hukum dalam satu negara, telah menjadi isu mendesak dalam wacana hukum dan sosial kontemporer. Fenomena ini terutama terlihat di banyak negara mayoritas Muslim, di mana hukum Islam (syariah) ada bersama sistem hukum sekuler yang diwarisi dari kekuasaan kolonial. Pluralisme Hukum, sering diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Pluralisme hukum bukan hanya tentang multiplisitas hukum positif yang ada baik antar bangsa maupun dalam satu negara tertentu, tetapi juga pluralisme tentang perilaku hukum setiap individu atau kelompok yang ada pada setiap bangsa dan masyarakat

apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum

Pemahaman mengenai Keterkaitan Hukum dan Masyarakat:

Bagaimana norma-norma sosial, nilai-nilai, dan struktur sosial memiliki dampak pada proses pembentukan, perkembangan, dan penerapan hukum.

Analisis Sosial Hukum:

Kemampuan untuk mengevaluasi konsekuensi hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya, mencakup cara di mana hukum dapat berpengaruh terhadap dinamika sosial dan mencerminkannya.

Perspektif Kritis terhadap Sistem Hukum:

Keterampilan untuk menilai sistem hukum secara kritis dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, politik, dan ekonomi yang memainkan peran dalam pembentukan hukum.

Kesadaran terhadap Pluralisme Hukum:

Pemahaman tentang keragaman sistem hukum dalam masyarakat yang kompleks dan interaksi yang terjadi di antara mereka.

Pengetahuan tentang Teori Sosial Hukum:

Kepahaman terhadap berbagai teori dan sudut pandang yang membahas hubungan antara hukum dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun