Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   18:18 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:42 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sentralisme hukum sering kali bersifat formal dan rigid dalam penyelesaian sengketa. Legal pluralism, di sisi lain, mengakui kemungkinan adanya berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk yang berasal dari tradisi lokal dan kearifan lokal.

Pengabaian Terhadap Keadilan Lokal:

Kritik juga ditujukan pada sentralisme hukum yang cenderung mengabaikan atau meremehkan keadilan lokal yang mungkin terkandung dalam sistem hukum tradisional atau adat. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui keadilan yang dihasilkan dari masyarakat sendiri.

Progressive law, atau hukum progresif, adalah pendekatan hukum yang menekankan pentingnya hukum dalam mencapai perubahan sosial dan keadilan. Meskipun ini adalah pendekatan yang bisa memiliki dampak positif, terdapat beberapa kritik terhadap implementasi dan perkembangan hukum progresif di Indonesia. Beberapa kritik tersebut melibatkan:

Ketidakpastian Hukum:

Kritik terhadap hukum progresif sering mencakup ketidakpastian hukum yang dapat muncul sebagai akibat dari interpretasi yang luas atau fleksibel. Ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan hukum dan keputusan yang sulit diprediksi.

Inkonsistensi Penegakan Hukum:

Beberapa kritikus menyatakan bahwa hukum progresif dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Interpretasi yang subjektif dan berkembang dari norma hukum dapat mengarah pada penanganan kasus yang tidak konsisten, tergantung pada pandangan pribadi para penegak hukum.

Ketidaksetaraan Perlakuan:

Kritik juga muncul terkait dengan potensi ketidaksetaraan perlakuan dalam penerapan hukum progresif. Jika tidak diterapkan secara konsisten, hukum ini dapat mengakibatkan perlakuan yang tidak adil atau terdiskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Pengaruh Politik dan Opini Publik:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun