Sentralisme hukum sering kali bersifat formal dan rigid dalam penyelesaian sengketa. Legal pluralism, di sisi lain, mengakui kemungkinan adanya berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk yang berasal dari tradisi lokal dan kearifan lokal.
Pengabaian Terhadap Keadilan Lokal:
Kritik juga ditujukan pada sentralisme hukum yang cenderung mengabaikan atau meremehkan keadilan lokal yang mungkin terkandung dalam sistem hukum tradisional atau adat. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui keadilan yang dihasilkan dari masyarakat sendiri.
Progressive law, atau hukum progresif, adalah pendekatan hukum yang menekankan pentingnya hukum dalam mencapai perubahan sosial dan keadilan. Meskipun ini adalah pendekatan yang bisa memiliki dampak positif, terdapat beberapa kritik terhadap implementasi dan perkembangan hukum progresif di Indonesia. Beberapa kritik tersebut melibatkan:
Ketidakpastian Hukum:
Kritik terhadap hukum progresif sering mencakup ketidakpastian hukum yang dapat muncul sebagai akibat dari interpretasi yang luas atau fleksibel. Ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan hukum dan keputusan yang sulit diprediksi.
Inkonsistensi Penegakan Hukum:
Beberapa kritikus menyatakan bahwa hukum progresif dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Interpretasi yang subjektif dan berkembang dari norma hukum dapat mengarah pada penanganan kasus yang tidak konsisten, tergantung pada pandangan pribadi para penegak hukum.
Ketidaksetaraan Perlakuan:
Kritik juga muncul terkait dengan potensi ketidaksetaraan perlakuan dalam penerapan hukum progresif. Jika tidak diterapkan secara konsisten, hukum ini dapat mengakibatkan perlakuan yang tidak adil atau terdiskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Pengaruh Politik dan Opini Publik: