Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   18:18 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:42 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa kritikus mengatakan bahwa hukum progresif dapat dipengaruhi oleh faktor politik dan opini publik. Jika pengambilan keputusan hukum dipengaruhi oleh tren politik atau kehendak mayoritas, hal ini dapat mengancam independensi sistem peradilan.

Kurangnya Kesesuaian dengan Budaya Lokal:

Kritik terhadap hukum progresif di Indonesia juga mencakup ketidaksesuaian dengan nilai-nilai dan budaya lokal. Pendekatan ini kadang-kadang dianggap terlalu asing atau tidak selaras dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia yang lebih tradisional.

law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

Kontrol sosial adalah mekanisme yang digunakan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa individu atau kelompok tetap mematuhi norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku. Kontrol sosial dapat bersifat formal atau informal. Kontrol sosial formal meliputi peraturan-peraturan yang diakui secara resmi dan ditegakkan oleh lembaga-lembaga seperti kepolisian dan sistem peradilan Hukum dan kontrol sosial saling terkait dan saling melengkapi. Hukum sering kali menjadi instrumen utama kontrol sosial formal, tetapi kontrol sosial juga dapat mencakup mekanisme informal seperti stigma sosial atau norma-norma masyarakat. Hukum merupakan alat kontrol sosial manusia, oleh karena itu hukum menjadi alat kontrol sosial. Karena masih ada alat lain yang berperan dalam kontrol sosial (misalnya keyakinan, etika). Kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu perilaku menyimpang dan akibat yang ditimbulkannya, baik larangan, tuntutan, maupun kompensasi.

Mengutip pendapat Wheeler dan Thomas (dalam Banakar 2005), Studi sosio-legal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata 'socio' dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antarkonteks dimana hukum berada (an Interface with a context within which law exists). Itulah sebabnya mengapa ketika seorang peneliti sosio-legal menggunakan teori sosial untuk tujuan analisis, mereka sering tidak sedang bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi atau ilmu sosial yang lain, melainkan hukum Dan studi hukum

Pluralisme hukum, adalah adanya beberapa sistem hukum dalam satu negara, telah menjadi isu mendesak dalam wacana hukum dan sosial kontemporer. Fenomena ini terutama terlihat di banyak negara mayoritas Muslim, di mana hukum Islam (syariah) ada bersama sistem hukum sekuler yang diwarisi dari kekuasaan kolonial. Pluralisme Hukum, sering diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Pluralisme hukum bukan hanya tentang multiplisitas hukum positif yang ada baik antar bangsa maupun dalam satu negara tertentu, tetapi juga pluralisme tentang perilaku hukum setiap individu atau kelompok yang ada pada setiap bangsa dan masyarakat

apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum

Pemahaman mengenai Keterkaitan Hukum dan Masyarakat:

Bagaimana norma-norma sosial, nilai-nilai, dan struktur sosial memiliki dampak pada proses pembentukan, perkembangan, dan penerapan hukum.

Analisis Sosial Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun