Kemampuan untuk mengevaluasi konsekuensi hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya, mencakup cara di mana hukum dapat berpengaruh terhadap dinamika sosial dan mencerminkannya.
Perspektif Kritis terhadap Sistem Hukum:
Keterampilan untuk menilai sistem hukum secara kritis dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, politik, dan ekonomi yang memainkan peran dalam pembentukan hukum.
Kesadaran terhadap Pluralisme Hukum:
Pemahaman tentang keragaman sistem hukum dalam masyarakat yang kompleks dan interaksi yang terjadi di antara mereka.
Pengetahuan tentang Teori Sosial Hukum:
Kepahaman terhadap berbagai teori dan sudut pandang yang membahas hubungan antara hukum dan masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!