Katanya, demo tersebut tidak berdasarkan izin apa pun karena Tangerang sendiri masih berada dalam PPKM level 3. Hanya saja sebenarnya, saya tidak memedulikan hal itu di sini.
Pertanyaan saya tetap sama: apakah dengan demikian berarti "sah" seorang polisi untuk "membanting" pendemo (hanya) karena aksinya tidak memiliki izin?
Terlepas dari semua hal yang melatarbelakangi demo tersebut, saya pikir tindakan kekerasan seperti itu tetap tidak bisa dibenarkan. Kita membanting gelas di toko perabotan saja harus membayar, apalagi kasus ini berhubungan dengan manusia;Â sesuatu yang hidup dan berperasaan.
Kendati demikian, saya merasa senang dan tersentuh karena pada akhirnya, pelaku telah meminta maaf kepada korban dan siap bertanggung jawab.
Saya menghabiskan dua lembar tisu saat membaca berita tersebut, karena saya merasa seperti melihat rekaman ulang dari apa yang selama ini terjadi di Indonesia. Dia seakan-akan mengonfirmasi pada saya, "Oh, Anda berada di Indonesia, Bung!"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H