Mohon tunggu...
Muhamad Saifun
Muhamad Saifun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Publikasi Artikel

Mahasiswa Pertanian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Madani dan Kerukunan Umat Beragama

7 Desember 2021   21:30 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:37 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat Madani dan Kerukunan Umat Beragama 

Abstrak 

Masyarakat madani dan kerukunan umat beragama adalah suatu aspek penting dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat madani sering kali digambarkan sebagai kehidupan yang ideal. Kehidupan masyarakat madani merupakan cita-cita seatu bangsa untuk mencapai kehidupan yang beradab dan tentram. Masyarakat madani merupakan sumbangan terbesar dalam membangun sebuah demokrasi dalam suatu negara. Dan demokrasi tersebut akan bisa terwujud kalau manusia sadar untuk menghargai hak asasi manusia. Dengan semakin dihargainya hak asasi manusia dan terciptanya kerukunan, maka hidup akan lebih aman dan terhidar dari berbagai masalah. Di Indonesia sendiri dalam penerapan konsep masyarakat madani masih terbilah cukup sulit, karena indonesia merupakan negara majemuk yang terbentuk dari banyak etnis, ras, suku, budaya dan agama. Maka dari itu dalam upaya penerapan konsep masyarakat madani dibilang menjadi sebuah tantangan bangsa yang harus kita selesaikan bersama. 

Pendahuluan 

Negara Indonesia merupakan negara yang majemuk, mempunya banyak suku bangsa dan agama. Dalam kemajemukan tersebut pastinya banyak perbedaan dalam memaknai suatu hal. Oleh karena itu wajar jika dikatakan bahwa keberagaman agama dan budaya di Indonesia menjadi salah satu modal dasar dan kekuatan dalam mendukung pembangunan nasional. Artinya, jika di dalam masyarakat yang majemuk ini tercipta persatuan dan kerukunan yang kokoh maka kondisi ini dapat menjadi faktor bagi peningkatan laju pertumbuhan pembangunan daerah dan nasional. Namun apabila masyarakat indonesia memaknai keberagaman ini sebagai sebuah perbedaan maka bangsa Indonesia rentang akan bahaya konflik antar masyarakat. Untuk menghindari terjadinya konflik masyarakat tersebut, sudah seharusnya bangsa indonesia selalu menjaga kerukunan dalam segala hal. Kerukunan merupakan aspek penting dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerukunan adalah sebuah keseimbangan sosial yang ada pada lingkungan masyarakat. Pada masa sekarang, masyarakat madani dan kerukunan umat beragama sering kali menjadi pokok pembahasan diskusi, tetapi belum banyak orang yang memahami hakikat dari aspek tersebut. Dalam sejarah kehidupan manusia, konflik yang disebabkan akibat ketidakrukunan masyarakat sulit dihindari. Pertikaian bisa saja disebabkan oleh banyak faktor kepentingan yang mengakibatkan ketidak harmonisan hubungan dalam kehidupan bermasyarakat. ada saat ini banyak masyarakat yang menginginkan suatu perubahan dalam suatu komunitas masyarakatnya, yang berkeinginan untukmewujudkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, penegakan hukum, kemajemukan (pluralisme) serta kemajuan dan kesejahteraan. Mewujudkan komunitas masyarakat seperti itu, menuntut suatu kesadaran akan sistem Islam tentang baldatun toyyibatun warobbun gofur, Istilah ini tentu bukan istilah yang asing di telinga kita, karena istilah yang diambil dari Al-Qur‟an ketika menyebut Negeri Saba‟. Istilah ini mengandung makna yang luas, dan dapat mewakili semua kebaikan yang dulunya ada pada Negeri Saba‟ tersebut. Tulisan ini tidak memaparkan konsep negara, tetapi hanya paparan secara sederhana tentang masyarakat madani; perwujudkan dari sebuah negara yang baik, Dalam istilah Alquran, kehidupan masyarakat madani tersebut dikontekskan dengan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr.(Elkarimah 2016) Masyarakat madani merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Kasus-kasus yang muncul terkait dengan hal ini, belum bisa terhapus secara tuntas. 1 Kasus Ambon, Kupang, Poso, dan lainnya masih menyisakan masalah ibarat api dalam sekam yang sewaktu-waktu siap membara dan memanaskan suasana di sekelilingnya. Jika hal ini diabaikan, dikhawatirkan akan muncul masalah yang lebih berat dalam rangka pembangunan bangsa dan negara di bidang politik, ekonomi,keamanan, budaya, dan bidangbidang lainnya. Hal ini akan sangat berbahaya ketika terjadi di tengah-tengah bangsa yang heterogenitasnya cukup tinggi, seperti Indonesia. ( Ahsan 2015) Dalam studi ini penulis ingin mengetahui apa hakikat masyarakat madani dan kerukunan umat beragama yang sebenarnya, dan bagaimana seorang muslim dalam mengimplementasikan konsep masyarakat madani dan kerukunan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari.

Pembahasan 

Peristiwa hijrahnya nabi Muhammad merupakan tonggak sejarah awal yang menjadi perubahan masyarakat arab. Setelah nabi hijrah nabi ke madinah nabi membaangun masyrakat baru yang berbeda dengan masyarakat manapun pada waktu itu.tali kepentingan dan cita-cita bersama menjadi ikatan yang melandasi nabi membangaun kota madinah. Masyarakat madinah harus menaati kontrak sosial atau perjanjian yang telah disepakati bersama. Perjanjian tersebut disebut dengan Piagam Madinah. Dengan adanya peraturan dalam piagam madinah tersebut masyarakat madinah yang majemuk, baik ditinjau dari segi etnis, budaya, dan agama masyarakat madinah akan dapat lebih bersikap toleransi dan terhindar dari berbagai koflik. Piagam ini merupakan salah satu strategi Rosulullah dalam dakwahnya untuk menyatukan kaum muhajirin dan anshar. Dalam piagam madinah terdapat rumusan kebebasan dalam beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup dan sebagainya. Dalam binaan Rosulullah SAW masyarakat harus berpegang kepada prinsip kemerdekaan berpendapat dan menyerahkan urusan kemasyarakatan kepada umat sendiri.(Ahsan 2015) Dokumen Piagam Madinah terdiri dari dua bagian, namun setelah itu disatuan oleh ahli sejarah. Satu bagian berkaitan dengan perjanjian damai antara Rosulullah beserta umat islam dengan para kaum yahudi, dan dokumen satunya lagi berisi komitmen, hak-hak dan kewajiban umat muslimin dari kaum muhajirin maupun anshar. Pembuatan dokumen piagam madinah dilakukan setelah terjadinya perang badar. Dalam penjelasan Munawir Sjadzali terdapat dua poin penting yang menjadi inti dari Piagam Madinah, diantaranya yaitu :

  1.  Semua pemeluk agama Islam merupakan satu komunitas (umat) meskipun berasal dari banyak suku (seperti terlihat pada pasal 1-10, 23-35, 39-42). 
  2. hubungan Islam dengan komunitas lain didasarkan pada prinsip untuk bertetangga baik (pasal 11), saling membantu dalam menghadapi musuh (pasal 12, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 36, 37, 38, 43-47), membela mereka yang teraniaya (pasal 13, 16, dan 21), saling menasehati (pasal 37), dan menghormati kebebasan beragama (pasal 15, 16, 25-35, dan 40)( Ahsan 2015) Kehidupan Masyarakat Madinah merupakan potret masyarakat modern yang menjadi idealisme oleh banyak orang. Kota Madinah dikenal dengan sebutan Yasrib sebelum peristiwa hijrah, sebagaimana firman Allah surah al-Ahzab/33:13 

Dan (ingatlah) ketika segolongan di antara mereka berkata, “Wahai penduduk Yasrib (Madinah)! Tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu.” Dan sebagian dari mereka meminta izinkepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata, “Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga).” Padahal rumah-rumah itu tidak terbuka, mereka hanyalah hendak lari"

Ada beberapa ciri masyarakat madani yang dibangun oleh Nabi Muhammad Saw di kota Madinah, yaitu : 

  1. Egalitarian, yaitu persamaan hak di tengah-tengah masyarakat. Mungkin inilah salah satu faktor pendorong mengapa para hamba sahaya, kelompok terpinggirkan, kelas menengah dan bangsawan secara ikhlas berbondong- bondong masuk agama Islam.
  2. Penghargaan terhadap orang yang berprestasi bukan berdasarkan kesukuan, golongan dan kebangsaan.
  3. Keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat. Pada masa Rasul Saw diberi kebebasan demikian pula partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negara Madinah.
  4. Penegakan hukum dan keadilan. Rasul Saw dalam hal ini cukup tegas bahkan ia bersabda “ andai kata Fatimah putriku mencuri akan saya potong tangannya. Maksudnya, siapa saja yang bersalah termasuk anak Rasul akan ditetapkan hukuman dan keadilan.
  5. Toleransi dan pluralisme, semangat tolong menolong benar-benar ditegakkan Rasul Saw, demikian pula semangat pluralis (keaneka ragaman), agama, suku, golongan dan lainnya sangat dihormati dan dijunjung tinggi.
  6. Musyawarah, dalam setiap mengambil keputusan politik Rasul Saw selalu menerapkan prinsip-prinsip musyawarah, yaitu kebersamaan dan kesepakatan. Prinsip yang ditegakkan Rasul Saw menunjukkan bahwa ia bukanlah pemimpin otoriter. (Muhammad 2017) 

Penduduk kota Yasrib terdiri dari bangsa arab (Aus dan Khazraj) dan Yahudi (Banu Qainuqa‟, Banu Nadir dan Banu Quraizah). Kehidupan bermasyarakat kota Yasrib selalu diwarnai oleh peperangan, baik intern antar bangsa arab, atau antar yahudi. Fanatisme kesukuan dan ambisi kepemimpinan menjadi faktor utama terjadinya pertikaian dan peperangan di Yasrib.11Sebelum itu orang-orang Yahudi menguasai sebagian besar Jazirah Arab dan Madinah menjadi tempat yang nyaman bagi mereka. Dalam kurun waktu yang cukup lama, ketiga kelompok ini menjadi kelompok mayoritas di Madinah. Berangsur-angsur kelompok Yahudi lainnya juga berdatangan ke tempat ini. Eksistensi mereka berakhir di saat kabilah Arab yaitu Aus dan Khazraj menempati kota tersebut. Pemimpin mereka akhirnya ditaklukkan oleh kabilah Aus dan Khazraj, Meskipun Aus dan Khazraj mempunyai pertalian darah yang sangat kuat di antara mereka, tetapi kerapkali terjadi percecokan yang menyebabkan kehidupan mereka kurang harmonis. Di samping itu, ada faktor eksternal yang sengaja dilakukan oleh orang-orang Yahudi untuk memecah belah relasi antara Kabilah Aus dan Khazraj.(Elkarimah 2016) 

Tujuan kabilah Aus dan Khazraj inilah dengan meminta Nabi berpindah ke Madinah karena mereka menganggap beliau adalah sosok yang dipercayai dalam mewujudkan permadani. Nabi Muhammad setelah tinggal di Madinah, menetapkan sebuah dustur atau undang-undang. Undang-undang ini terkenal dengan piagam Madinah. Piagam Madinah memuat ketetapan mengenai hak dan kewajiban baik kaum Muslim dan non Muslim. Piagam madinah secara eksplisit merupakan upaya yang sunggu -sungguh dari Nabi untuk mengembangkan toleransi, baik toleransi di dalam internal umat Islam maupun toleransi dalam konteks antar-agama dan kabilah.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa umat yang dibentuk Nabi Muhammad di kota Madinah bersifat terbuka, karena Nabi mampu menghimpun semua komunitas atau golongan penduduk Madinah, baik golongan yang menerima risalah tauhid beliau maupun yang menolak. Nabi juga menjadikan masyarakat Madinah pada saat itu sebagai classless society (masyarakat tanpa kelas).(Elkarimah 2016) 

Menurut pendapat Nurkholis Madjid yang mengutip pendapat Robert yang merupakan seorang yang berpengaruh dalam sosiologi modern mengatakan: “Tidak ada pertanyaan melainkan bahwa di bawah Muhammad, masyarakat Arab membuat langkah maju yang cukup berarti dalam kompleksitas sosial dan kapasitas politik. Struktur yang dibentukbawah Muhammad dikembangkan oleh khalifah-khalifah yaitu mempersiapkan prinsip-prinsip organisasi untuk sebuah penyatuan dunia di bawah satu pemerintahan. hasilnya pada waktunyadan tempatitu sudah cukup modern. Modern dalam tingkatkomitmen, penyatuan dan partisipasi tinggi yang diharapkan dari anggota biasa masyarakat. Modern dalam kedudukankepemimpinan untuk memutuskan pada tataran dasar universalistik dan simbolisassaya sebagai upaya mengukuhkan puncak pimpinan yang tidak pandang” 

Masyarakat Madani

Masyarakat yang cinta damai dan diikat oleh rasa persatuan nasional untuk membangun sebuah negara yang majemuk merupakan cita-cita dari masyarakat Indonesia. Dalam persatuan ini tidak akan ada lagi yang membeda-bedakan, agama, etnis, golongan. Dengan demikian untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indoesia tersebut konsep masyarakat yang tepat adalah masyarakat madani. Istilah Masyrakat Madani di Indonesia mempunyai banyak kesamaan dalam penyebutanya, tetapi memiliki karakter dan peran yang berbeda satu dengan yang lain. Menurut Sahrul dalam kalangan pra ahli masih terdapat ketidaksamaan pendapat mengenai pengertian masyarakat madani. Ada yang mengatakan bahwa masyarakat madani tidak sama dengan civil society bila dilihat dari karakteristiknya. Tetapi ada juga yang mengatakan civil society itulah arti dari masyarakat madani sendiri, yang banyak disebutkan di negara Indonesia. Bila dilihat pada pemaknaan istilah masyarakat madani merujuk pada kata madani pada sebuah kota yang dulunya di sebut Yastrib. Kota yastrib sekarang berubah menjadi kota Madinah Al-Munawarrah. Kota tersebut menjadi kota yang berperdapan tinggi selama dalam kepemimpinan Nabi Muhammad saw. 

Kata madinah berasal dari bahasa arab “madaniyah” yang mempunyai arti peradapan tinggi, oleh karena itu masyarakat madani merupakan masyarakat yang beradab. Kata madinah dalam era modern merujuk kepada semangat dan engertian civil society yang mempunyai arti hampir sama dengan madinah yaitu masyarakat sopan, beradap dan teratur. Dalam pandangan islam, civil society cenderung mengacu pada pembentukan peradapan. Kata al-din biasanya diterjemahkan sebagai agama, mengacu pada Altamadun atau arti peradaban. Keduanya bergabung pada tahun yang berarti Almadinah, yang secara harfiah berarti kota. Oleh karena itu, penjabaran dari civil society ke dalam civil society mencakup tiga hal, yaitu religi, peradaban, dan perkotaan. Di sini, agama adalah sumbernya, peradaban adalah prosesnya, dan masyarakat kota adalah hasilnya. Konsisten dengan Nurkholish Majid, cendikiawan Muslim Azyumardi Azra mengemukakan bahwa dalam rangka menciptakan kehidupan yang berkualitas dan beradab, masyarakat madani membutuhkan sikap toleran, yaitu individu bersedia menerima berbagai perbedaan politik antar warga negara.(Muhammad 2017) 

Pluralisme atau pluralisme merupakan syarat lain dari masyarakat sipil. Pluralisme tidak hanya dipahami sebagai sikap mengakui dan menerima realitas sosial yang berbeda, tetapi juga harus dibarengi dengan sikap ikhlas menerima realitas perbedaan, menjadikan realitas perbedaan sebagai fitrah dan anugerah Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat. Menurut Nurkholish Madjid, pluralisme adalah ikatan sejati keragaman dalam ikatan kesopanan. Dalam pandangannya, pluralisme antara lain merupakan kondisi yang diperlukan untuk menyelamatkan umat manusia. Konsep pluralisme merupakan doktrin yang menekankan pada keragaman semua aspek kehidupan manusia pada umumnya. Namun, dalam pembahasan berikut, pluralisme lebih menitikberatkan pada realitas keagamaan yang berkembang di masyarakat. Dalam hal ini perlu dicermati terlebih dahulu sejarah peradaban kuno, hal ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang muncul dalam proses panjang peradaban agama, terdapat aliansi budaya dengan agama, yang berujung pada perkembangan agama. Menurut Azyumardi Azra, sejalan dengan pemikiran di atas, civil society bukan hanya sekedar gerakan demokrasi, karena juga terkait dengan pembentukan masyarakat yang berkualitas dan terdidik. Konsisten dengan pandangan di atas, Nurkholis Madjid menegaskan bahwa individu bersedia menerima berbagai jenis pendapat politik dan perilaku sosial juga dapat dimengerti. Pluralisme tidak hanya dipahami sebagai sikap yang harus mengakui dan menerima realitas sosial yang berbeda, tetapi juga harus dibarengi dengan sikap ikhlas untuk menerima realitas yang berbeda sebagai anugerah alam dan Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan(Muhammad 2017) 

Dalam paparan Masykur Hakim istilah masyrakat madani pertama kali muncul tanah air yaitu pada 26 September 1995, pada saat Anwar Ibrahim menyinggung kata-kata “Masyarkat Madani” dalam pengakuanya penggunaan istilah masyarakat madani cendrung hampir sama dengan civil society, namun berdasarkan pemikiran Dawam Raharjo civil society merupakan terjemahan dari istilah latin civilis societas yang mempunyai arti budaya perorangan dan masyarakat. Berdasarkan penelusuran bahwa istilah madanah adalah derivasi dari kosata arab yang mempunyai dua terjemahan. Yang pertama madinah berarti kota atau masyarakat kota, dan yang kedua madinah mempunyai arti masyarakat peradaban karena madinah adalah juga derivasi dari kata Tamaddunatau madaniyahyang berarti “peradaban”, yang dalam bahasa inggris dikenal sebagai civility dan civilization. 

Menurut Alatas Masyarakat Madani berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata yaitu masyarakat dan madinah. Kata masyrakat berarti pergaulan atau persekutuan hidup manusia sedangkan madinah berarti kota , atau “tamaddun” yang berarti peradaban. Hal ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang di bina Nabi Muhammad Saw setelah beliau berhijrah ke Madinah yang penduduknya dari berbagai jenis etnis dan agama walaupun mayoritas beragama Islam. Dari pengertian tersebut, Masyarakat Madani merupakan masyarakat yang selalu menjujung tinggi nilai-nilai peradaban, yaitu masyarakat yang meletakan prinsip-prinsip nilai dasar masyarakat yang harmonis dan seimbang.

Pengertian Masyarakat madani dalam perkembangannya, dari istilah civil society mengalami pergeseran makna, sejalan dengan dinamika pemikiran dan faktor-faktor yang melingkupi konteks dimana civil society itu diterapkan. Sejauh ini minimal ada lima model pemaknaan, yaitu5 : Pertama; Civil society yang identik dengan state (negara). Selain Cicero dan Aristoteles, Thomas Hobbes (15588-1679) dan John Locke (1632- 1704)juga memahaminya sebagai tahapan lebih lanjut dari evolusi natural society, yang pada dasarnya sama juga dengan negara. Menurut Hobbes, civil society harus memiliki kekuasaan absolut agar mampu meredam konflik dalam masyarakat dan dapat sepenuhnya mengontrol pola interaksi warga negara. Sedang menurut Locke, kemunculan civil society ditujukan untuk melindungi kebebasan dan hak milik warga negara. Karenanya, civil society tidak boleh absolut, dan harus dibatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat, serta memberi ruang yang wajar bagi negara untuk memperoleh haknya secara wajar pula.(Muhammad 2017).

Civil society sebagai perangkat gagasan etis yang mengejawantah dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai pertentangan kepentingan antara individu dengan masyarakat dan antara masyarakat sendiri dengan kepentingan negara dikutip Adam B. Seligman dalam Abdul Mun im. Dalam pembahasan ini masyarakat militer yang memiliki power yang berbeda tidak dihadapkan kepada masyaraka sipil. Ali syariati mengatakan kumpulan manusia yang mempunyai tujuan sama dan saling bahu membahu untuk menuju cita-cita bersama, berdasarkan kepemimpinan bersama.orang yang pertama kali bersentuhan dengan alquran adalah masyarakat arab jahiliyah,dalam Tarikhul Islam yang dikatakan Hasan Ibrahim bahwa beberapa adat kebiasaan yang tercela yang dimilik oleh Arab jahiliyah, diantaranya yaitu politeisme, dan penyembahan berhala serta pemujaan kabah secara berlebihan, khufarat, perdukunan mbuk-mabukandan juga berfoya foya. 

Vaclav Havel, dikutip dalam Muhammad AS Hikam, menjelaskan bawasanya dalam civil society, sebagai warga negara harus bisa mengerti tentang aturan-aturan main melalui dialog demokratis dan mnciptakan batang tubuh politik partisipatoris yang murni. Gerakan untuk merekontruksi ikatan solidaritasa ditengah masyarakat yang sudah hancur akibat kekuasaan yang monlitik merupakan gerakan yang berfungsi sebagai penguat civil society. Dilihat dari normatif-politis, upaya memulihkan hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada para penguasa atas apa yang mereka lakukan atas nama bangsa adalah inti dari strategi ini. ( Ahsan 2015) 

Pada dasar prinsip masyarakat madani yang termasuk dalam konsep politik islam sebenarnya mempunyai dasar pada prinsip kenegaraan yang diimplementasikan pada masyarakat madinah yang berada dibawah kepemimpinan Rosulullah saw. Pembangunan negara madinah didasari atas ideologi yang dapat menyatukan Jazirah Arab dibawah bendera Islam. Agama islam membawa perubahan radikal dalam individu dan sosial madinah karena pengaruh dari ajaranya mampu mempengaruhi kualitas seluruh aspek kehidupan. Seperti yang diuraikan oleh Akram Dliya al-umari dalam bukunya al-Mujtama al- Madaniy fi Ahd al- Nubuwwah(Masyarakat Madani pada periode Kenabia) yang menjelaskan secara detail mengenai masyarakat madani. Al-umari menerangkan bahawa prinsip dasar yang dapat diidentifikasikan dalam membentuk masyarakat madani antara lain: 

  1. Adanya sistem muakhah (persaudaraan)
  2. Ikatan iman
  3. Ikatan cinta
  4. Persamaan si kaya dan si miskin
  5. Toleransi umat beragam

Perintah untuk selalu bersikap toleransi juga terdapat dalam firman allah Q.S Al-kafirun ayat 1-6

  1. Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir! 
  2. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah,
  3. dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah,
  4. dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
  5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah.
  6. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” 

Kerukunan umat Beragama 

Dalam bangsa yang majemuk sangat dibutuhkan kerukunan antar umat beragama, karena sangat penting untuk menghindari dari berbagai macam konflik. Apabila toleransi umat beragama diabaikan bangsa atau negara akan mengalami berbagai konflik antar pemeluk umat beragama yang menyebabkan terjadinya disintegrasi nasional. Dalam mengurangi terjadinya konflik tersebut harus diupayakan pemahaman yang benar dan mngajarkan cara untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Kerukunan antarumat beragama dalam pandangan Islam (seharusnya) merupakan suatu nilai yang terlembagakan dalam masyarakat.

Selain ajaran Islam mengajarkan pandangan tentang unit kenabian (nubuwwah) dan umat bahwa percaya pada Tuhan. Ditegaskan adalah sebagai agama dimana dibawa oleh nabi nabi sebelumnya. Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga hubungan baik dengan pemeluk agama lain terutama pemeluk agama lain kitab suci (Kitab Pakar). Prinsip-prinsip Islam seperti yang ditetapkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an di atas adalah konsekuensi dari larangan pemaksaan agama. Ayat ini, menurut Ibn al-Qayyim al-Jauzi, dikutip oleh Nurcholish Madjid, diturunkan karena ada anak dari Anshar hingga Madinah , yang tidak ingin mengikuti jejak mereka. ke memeluk Islam dan memilih agama Yahudi orang nama keluarga tahu, tapi kemudian orang tua nama keluarga ingin terpaksa nama keluarga menerima agama Islam. Ini mendapat penegasan dari Allah, “Dan jika jika jika Tuhanmu akan maka yakin beriman semua orang di bumi, tidak terkecuali. Apakah Anda ingin (Muhammad) memaksa semua orang orang sehingga mereka semua percaya ? Dasar ini harus dikemukakan karena selama ini kepercayaan terhadap asas ini masih kurang di sejumlah kalangan. 

Umat Islam tidak melarang karena melakukan perbuatan baik dan adil kepada siapa pun yang berasal dari non-Muslim yang tidak menunjukkan permusuhan berdasarkan prinsip di atas. Pada masa Nabi, hubungan baik terjalin antara beberapa kelompok non-Muslim dan kelompok Muslim. Pemerintah Islam banyak menunjukkan toleransi kepada orang agama lain Kelompok minoritas melindungi dari pemerintah Muslim dan mampu menjalin hubungan baik dengan komunitas Muslim dalam melakukan berbagai kegiatan.

Penyebutan musyrik mengandung pengakuan akan adanya penganut agama-agama lain-lain(paganisme) yang menjadi agama terbesar yang dianut masyarakat madinah pada awal pemerintahan Nabi Muhammad saw. Masyarakat madinah diajak masuk islam tanpa paksaan , dengan begitu masyarakat madinah menjadi nyaman dan memeluk agama islam dengan sendirinya. Nabi tidak pernah menyebarkan agama islah dengan kekerasan atau peperangan, jika adapun peperangan hal itu semata-mata adanya penghianatan politik, seperti yang dilakukan oleh kaum musyrik madinah. Peperangan Nabi dan umat Islam dengan kaum musyrik Quraisy bukan karena perbedaan agama mereka, melainkan karena sikap permusuhan mereka terhadap Nabi dan umat Islam. Amnesti (pengampunan) umum yang diberikan Nabi kepada warga Makkah sesudah peristiwa Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah oleh Nabi dan umat Islam) merupakan bukti bahwa Nabi berperang melawan mereka bukan karena kemusyrikan mereka melainkan karena sikap permusuhan dan pengkhianatan mereka.

Al-Quran mengikat umat Islam, umat Yahudi, dan umat Nasrani sebagai satu kesatuan agama samawi yang samasama mengakui adanya Tuhan yang satu. Kenyataannya, agama Yahudi dan Nasrani tidak hanya mengakui Tuhan yang satu, tetapi juga mengakui Tuhan yang lain, sehingga apabila kesepakatan itu tidak dicapai yang dituntut al-Quran adalah pengakuan adanya identitas Muslim.27 Pertemuan tiga agama itu tidak membawa kepada kesatuan agama. Nabi saw. membebaskan kaum Yahudi dan Nasrani tetap pada pendiriannya masing-masing. Nabi hanya mengajak mereka untuk mengesakan Allah. Dalam kesehariannya, Nabi tidak pernah memusuhi mereka. Mereka bebas melakukan aktivitas mereka masing-masing. Inilah kebijakan yang ditempuh oleh Nabi yang berakibat tidak sedikit orang Yahudi dan Nasrani kemudian memeluk Islam atas kesadaran mereka sendiri yang pada akhirnya semakin memperkokoh keberadaan negara Madinah yang dibangun Nabi

Kerukunan umat beragama berarti memberi kebebasan yang seluas-luasnya bagi pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agama mereka masing-masing, hal itu sesuai dengan inti sari dari piagam madinah yang di buat nabi dulu. Dalam piagam madinah pasal 25 mengatakan “Kaum Yahudi dari Bani ’Auf adalah satu umat dengan kaum mukmin. Yang mempunyai maksud bahwa kaum yahudi diberi kebebasan memeluk agama mereka dan bagi kaum muslim juga mendapat kebebasan untuk memeluk agamanya. Hal ini juga sesuai dengan firman allah dalam surat Al-kafirun (109) ayat 6, yang menyatakan “ untukmu agamamu dan untukku agamaku. 

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki penduduk sangat banyak dan memiliki banyak suku bangsa dan agama. Di negara indonesia mengakui hidup dan berkembangnya lima agama resmi diantaranya ada Islam, Kristen, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha. Selain dari kelima agama resmi itu, di Indonesia juga berkembang kepercayaan atau keyakinan yang tumbuh dikalangan masyarakat yaitu animisme dan dinamisme. Kepercayaan tersebut biasanya berkembang di daerah-daerah pedalaman. Dengan keberagaman itulah banyak menimbulkan masalah didalam masyarakat yang banyak memicu konflik antar umat beragama. Kemajemukan masyarakat dalam hal agama menjadi sumber kerawanan sosial apabila pembinaan tidak tertata dengan baik.(Ahsan 2015) 

Pertanyaan tentang agama adalah pertanyaan yang sensitif, diantaranya sering menimbulkan konflik dan permusuhan antar kelompok pemeluk agama. Negara Indonesia dijamin menjamin untuk memeluk agama bagi semua orang. Dasar negara Pancasila memberikan jaminan kebebasan beragama dengan sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa." UUD 1945 juga menjamin hak seseorang untuk bebas menjalankan agamanya dengan ketentuan khusus, yaitu Pasal 29. Selain itu , semboyan "Bhinneka Tunggal Ika Tunggal" memberikan kesempatan kebebasan untuk beda agama untuk setelah dan mengamalkan ajaran agama di di bawah satu kesatuan dasar Pancasila dan UUD 1945. Menteri Agama RI tahun 19781984 ( H. Alamsjah Ratu Perwiranegara) mengatur tri kerukunan umat beragama, yaitu tiga prinsip dasar aturan di antaranya mungkin adalah seperti dasar toleransi antarumat beragama di Indonesia. Tiga prinsip dasar yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut

  1. Kerukunan intern umat beragama.
  2. Kerukunan antar umat beragama.
  3. Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah 

Untuk melaksanakan Tri Kerukunan Agama , diterbitkan peraturan menteri ibadah yang menjelaskan lebih rinci peraturan tersebut, yaitu keputusan menteri ibadah nomor. 70 tahun 1978 tentang pedoman kerakyatan Agama dan Keputusan Menteri Agama no. 77 dari 1978 terkait Asing Bantuan luar negeri kepada Lembaga keagamaan di Indonesia. Setiap kelompok agama dapat mencurahkan perhatiannya untuk pembangunan, dan meningkatkan kualitas dari penduduk dari kelompok masing-masing serta kerukunan antar pemeluk akan tetap terjaga. hingga dipatuhi. Faktanya, aturan sering kali dilanggar, khususnya oleh minoritas. Namun, pelanggaran aturan ini hanya menyebabkan konflik di mana membahayakan persatuan dan persatuan negara. Meskipun baru-baru ini konflik antara agama telah terjadi, seperti dengan Ambon, Poso, dan di tempat lain, sebenarnya bukan karena satu masalah agama, tetapi adalah didukung oleh oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan politik. Hal ini menyulitkan pemerintah untuk segera meredakan konflik. Pemerintah juga telah membentuk forum konsultasi dan komunikasi antara pemimpin agama dan pemerintah untuk sekarang kerukunan di antara agama di Indonesia. ini melengkapi upaya sebelumnya telah dibuat, khusus stabil organisasi masing-masing agama.(Ahsan 2015) 

Forum yang dimaksud diberi nama Wadah Musyawarah Antarumat Beragama yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama no. 35 tahun 1980. Organisasi umat beragama tingkat pusat adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk umat Islam, Majelis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI) untuk umat Kristen Katolik, Dewan Gereja-gereja Indonesia (DGI) untuk umat Kristen Protestan, Parisada Hindhu Dharma Pusat (PHDP) untuk umat Hindhu, dan Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI) untuk umat Buddha.29 Wadah-wadah ini diharapkan dapat menjadi pelindung sekaligus tempat mengadu tentang berbagai permasalahan yang terkait dengan agama. Aturan-aturan tentang kerukunan antarumat beragama di Indonesia pada prinsipnya tidak berbeda dengan aturanaturan dalam Piagam Madinah. Tidak ada perbedaan yang mendasar dari kedua sumber aturan tersebut tentang kerukunan antarumat beragama. Keduanya sama-sama memberikan keleluasaan kepada masing-masing penganut agama untuk melaksanakan agamanya masing-masing(Ahsan 2015)

Saat ini penanganan terhadap permasalahan yang muncul dikalangan masyrakat tidak secepat pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw. Pada pemerintahan di Indonesia terlihat kurang cepat dan tidak tegas dalam mengadili sebuah permasalahan, pendapat ini sejalan dengan pendapat Nur Ahsan bahwa Perbedaan terlihat dalam hal penanganan terhadap permasalahan yang muncul. Jika Nabi dengan cepat menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul, maka tidak demikian halnya pemerintah Indonesia. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terlihat kurang cepat dan kurang tegas sehingga konflik yang terjadi meluas dan berkepanjangan serta semakin sulit menyelesaikannya dengan tuntas. Prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam Madinah, terutama yang terkait dengan aturan kerukunan antarumat beragama, bisa dijadikan landasan untuk mengatur masalah yang sama di Indonesia. Sikap Nabi dalam menyelesaikan permasalahan agama di Madinah juga bisa dijadikan cermin untuk menyelesaikan permasalahan kerukunan umat beragama yang muncul hingga akhirakhir ini di Indonesia, apalagi Indonesia sudah mencanangkan terwujudnya masyarakat madani

Penutup 

Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani adalah: wilayah publik yang bebas (free public sphere), demokrasi, toleransi, kemajemukan (pluralism), dan keadilan sosial (social justice). Piagam madinah merupakan kumpulan dari naskah yang berisi perjanjian yang dibuat nabi Muhammad saw dalam rangka untuk mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshar. 

Piagam ini terdiri dari 47 pasal yang mengatur masalah kesatuan umat (bangsa) di Madinah, kesediaan untuk saling membantu, saling menasehati, saling membela, dan menghormati kebebasan beragama. Setelah kedatangan nabi dan terbentuknya piagam madinah masyarakat di kota madinah menjadi tentram dan terhindar dari berbagai konflik, hal itu menjadikan pandangan terbentuknya masyarakat madani. Masyarakt madani berarti masyarakat yang beradab yang menjunjung nilai toleransi. Dengan menjadikan toleransi sebagai pokok kehidupan dapat menjauhkan dari bahaya konflik agama. 

Kerukunan umat beragama di Indonesia pada prinsipnya sudah di atur dengan baik. Berbagai aturan sudah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakannya. Aturan-aturan ini tidak jauh berbeda dengan aturan yang tertuang dalam Piagam Madinah. Jika pada akhirnya muncul berbagai konflik antarumat beragama di Indonesia, hal ini tidak semata-mata terkait dengan masalah agama belaka, tetapi sudah ditunggangi oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan politik. Dengan semakin sadarnya manyarakat indonesia dengan arti penting kehidupan yang madani yaitu dengan menjaga kerukunan umat beragama, maka negara indonesia akan menjadi negara yang aman tentram terhindar dari perpecahan.

Daftar Pustaka 

Ikhwan, Afiful. Pergruruan Tinggi Islam dan Integrasi Keilmuan Islam: Sebuah Realitas Menghadapi Tantangan Masa Depan, Jurnal Ilmu Tarbiyah "At-Tajdid"STIT Muhammadiyah Pacitan, Vol. 5 No. 2 Juli 2016

Mia Fitirah Elkarimah. Masyarakat Madani, Pluralitas Dalam Isyarat Al-Quran. Edukasi, Volume 04, Nomor 02, November 2016: 386-402 

Nur Ahsan. Kerukunan Antar Umat Beragama Dalam Masyarakat Madani(Analisis Piagam Madinah Dan Relevansinya Bagi Indonesia. Tasamuh: Jurnal Studi Islam. Volume 7, Nomor 1, April 2015,161-180 

Nurdinah Muhammad. Masyarakat Madani Dalam Perspektif Al-Quran. Al-Mu‘ashirah Vol. 14, No. 1, Januari 2017. 

Nur Mufidah, Luk Luk. Memahami Hakikat Islam Dan Realitas Kaum Muslim: Upaya Membangun Masyarakat Madani, Edukasi: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 4, No. 1 Juni 2016 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun