Mohon tunggu...
Muhamad Saifun
Muhamad Saifun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Publikasi Artikel

Mahasiswa Pertanian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Madani dan Kerukunan Umat Beragama

7 Desember 2021   21:30 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:37 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Forum yang dimaksud diberi nama Wadah Musyawarah Antarumat Beragama yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama no. 35 tahun 1980. Organisasi umat beragama tingkat pusat adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk umat Islam, Majelis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI) untuk umat Kristen Katolik, Dewan Gereja-gereja Indonesia (DGI) untuk umat Kristen Protestan, Parisada Hindhu Dharma Pusat (PHDP) untuk umat Hindhu, dan Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI) untuk umat Buddha.29 Wadah-wadah ini diharapkan dapat menjadi pelindung sekaligus tempat mengadu tentang berbagai permasalahan yang terkait dengan agama. Aturan-aturan tentang kerukunan antarumat beragama di Indonesia pada prinsipnya tidak berbeda dengan aturanaturan dalam Piagam Madinah. Tidak ada perbedaan yang mendasar dari kedua sumber aturan tersebut tentang kerukunan antarumat beragama. Keduanya sama-sama memberikan keleluasaan kepada masing-masing penganut agama untuk melaksanakan agamanya masing-masing(Ahsan 2015)

Saat ini penanganan terhadap permasalahan yang muncul dikalangan masyrakat tidak secepat pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw. Pada pemerintahan di Indonesia terlihat kurang cepat dan tidak tegas dalam mengadili sebuah permasalahan, pendapat ini sejalan dengan pendapat Nur Ahsan bahwa Perbedaan terlihat dalam hal penanganan terhadap permasalahan yang muncul. Jika Nabi dengan cepat menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul, maka tidak demikian halnya pemerintah Indonesia. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terlihat kurang cepat dan kurang tegas sehingga konflik yang terjadi meluas dan berkepanjangan serta semakin sulit menyelesaikannya dengan tuntas. Prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam Madinah, terutama yang terkait dengan aturan kerukunan antarumat beragama, bisa dijadikan landasan untuk mengatur masalah yang sama di Indonesia. Sikap Nabi dalam menyelesaikan permasalahan agama di Madinah juga bisa dijadikan cermin untuk menyelesaikan permasalahan kerukunan umat beragama yang muncul hingga akhirakhir ini di Indonesia, apalagi Indonesia sudah mencanangkan terwujudnya masyarakat madani

Penutup 

Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani adalah: wilayah publik yang bebas (free public sphere), demokrasi, toleransi, kemajemukan (pluralism), dan keadilan sosial (social justice). Piagam madinah merupakan kumpulan dari naskah yang berisi perjanjian yang dibuat nabi Muhammad saw dalam rangka untuk mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshar. 

Piagam ini terdiri dari 47 pasal yang mengatur masalah kesatuan umat (bangsa) di Madinah, kesediaan untuk saling membantu, saling menasehati, saling membela, dan menghormati kebebasan beragama. Setelah kedatangan nabi dan terbentuknya piagam madinah masyarakat di kota madinah menjadi tentram dan terhindar dari berbagai konflik, hal itu menjadikan pandangan terbentuknya masyarakat madani. Masyarakt madani berarti masyarakat yang beradab yang menjunjung nilai toleransi. Dengan menjadikan toleransi sebagai pokok kehidupan dapat menjauhkan dari bahaya konflik agama. 

Kerukunan umat beragama di Indonesia pada prinsipnya sudah di atur dengan baik. Berbagai aturan sudah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakannya. Aturan-aturan ini tidak jauh berbeda dengan aturan yang tertuang dalam Piagam Madinah. Jika pada akhirnya muncul berbagai konflik antarumat beragama di Indonesia, hal ini tidak semata-mata terkait dengan masalah agama belaka, tetapi sudah ditunggangi oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan politik. Dengan semakin sadarnya manyarakat indonesia dengan arti penting kehidupan yang madani yaitu dengan menjaga kerukunan umat beragama, maka negara indonesia akan menjadi negara yang aman tentram terhindar dari perpecahan.

Daftar Pustaka 

Ikhwan, Afiful. Pergruruan Tinggi Islam dan Integrasi Keilmuan Islam: Sebuah Realitas Menghadapi Tantangan Masa Depan, Jurnal Ilmu Tarbiyah "At-Tajdid"STIT Muhammadiyah Pacitan, Vol. 5 No. 2 Juli 2016

Mia Fitirah Elkarimah. Masyarakat Madani, Pluralitas Dalam Isyarat Al-Quran. Edukasi, Volume 04, Nomor 02, November 2016: 386-402 

Nur Ahsan. Kerukunan Antar Umat Beragama Dalam Masyarakat Madani(Analisis Piagam Madinah Dan Relevansinya Bagi Indonesia. Tasamuh: Jurnal Studi Islam. Volume 7, Nomor 1, April 2015,161-180 

Nurdinah Muhammad. Masyarakat Madani Dalam Perspektif Al-Quran. Al-Mu‘ashirah Vol. 14, No. 1, Januari 2017. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun