Mohon tunggu...
Muhamad GanaAlfauzan
Muhamad GanaAlfauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa mercubuana

Hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Konsep Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dalam Kasus Asuransi Jiwasraya: Sebuah Analisis Kritis

1 Juni 2023   00:31 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:31 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metode:

Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah analisis kritis terhadap penerapan konsep Panopticon Jeremy Bentham dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Analisis ini melibatkan beberapa langkah untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang hubungan antara konsep Panopticon dan kasus tersebut.

Pengumpulan Informasi: Tahap pertama adalah pengumpulan informasi terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Ini melibatkan studi literatur, artikel berita, laporan investigasi, dan dokumen resmi yang terkait dengan kasus tersebut. Tujuannya adalah untuk memahami latar belakang, kerugian yang dialami oleh pemegang polis, dan praktik-praktik yang dilakukan oleh pihak dalam perusahaan.

Studi Konsep Panopticon: Selanjutnya, dilakukan studi mendalam tentang konsep Panopticon yang digagas oleh Jeremy Bentham. Ini melibatkan membaca karya-karya asli Bentham yang menjelaskan konsep tersebut, seperti "Panopticon; or, The Inspection-House". Tujuan dari langkah ini adalah untuk memahami prinsip-prinsip dasar konsep Panopticon dan bagaimana konsep tersebut dapat diterapkan dalam konteks kasus Asuransi Jiwasraya.

Analisis Perbandingan: Dalam tahap ini, dilakukan analisis perbandingan antara konsep Panopticon dan dinamika yang terjadi dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Langkah ini melibatkan mengidentifikasi elemen-elemen Panopticon yang ada dalam kasus tersebut, seperti pengawasan yang konstan, kontrol yang tidak terlihat, dan ketimpangan kekuasaan antara perusahaan dan pemegang polis. Analisis ini memberikan pemahaman tentang relevansi dan implikasi konsep Panopticon dalam kasus tersebut.

Evaluasi Kelemahan dan Kekuatan: Setelah analisis perbandingan dilakukan, langkah selanjutnya adalah evaluasi kelemahan dan kekuatan penerapan konsep Panopticon dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Ini melibatkan mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pengawasan dan regulasi yang memungkinkan praktik-praktik yang merugikan dilakukan oleh pihak dalam perusahaan. Selain itu, juga diidentifikasi kekuatan konsep Panopticon dalam menggambarkan ketimpangan kekuasaan dan kerugian yang dialami oleh pemegang polis.

Kesimpulan dan Rekomendasi: Terakhir, berdasarkan hasil analisis, dibuatlah kesimpulan yang menggambarkan temuan utama dari penelitian ini. Kesimpulan ini mencerminkan relevansi konsep Panopticon dalam kasus Asuransi Jiwasraya dan implikasi yang ditimbulkan. Selanjutnya, diberikan rekomendasi untuk perbaikan pengawasan, regulasi, dan etika dalam industri asuransi, dengan tujuan melindungi kepentingan pemegang polis dan mencegah praktik-praktik yang merugikan.

Metode analisis kritis ini memungkinkan pemahaman yang komprehensif tentang penerapan konsep Panopticon dalam kasus Asuransi Jiwasraya, serta memberikan dasar untuk pemikiran kritis dan rekomendasi perbaikan dalam industri asuransi secara umum.

Hasil:

Hasil analisis kritis terhadap penerapan konsep Panopticon Jeremy Bentham dalam kasus Asuransi Jiwasraya menunjukkan beberapa temuan utama:

1. Kelemahan dalam sistem pengawasan: Konsep Panopticon menekankan pengawasan yang konstan dan kontrol yang tidak terlihat. Namun, dalam kasus Asuransi Jiwasraya, terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan yang memungkinkan praktik-praktik yang merugikan dilakukan oleh pihak dalam perusahaan. Informasi yang tersembunyi dan kekurangan transparansi dalam pengelolaan dana asuransi memungkinkan pelaku di dalam perusahaan untuk memanipulasi dan menyalahgunakan kekuasaan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun