Mohon tunggu...
Muhamad Abdika Fauzan
Muhamad Abdika Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tangung Jawab terhadap Keluarga

10 November 2024   15:25 Diperbarui: 10 November 2024   15:42 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Memberikan nafkah lahir (belanja rumah tangga) berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal adalah kewajiban pihak suami yang perlu ditunaikan menurut ukuran kemampuan. 

     C. Menyimpan rahasia istri .

.ان شر النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي الى امراتِهِ وَتُقْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرهَا .  رواه مسلم

Artinya: Bahwa seburuk-buruknya derajat laki-laki di sisi Allah di hari kiamat adalah laki-laki (suami) yang berduaan dengan istrinya dan istrinya berduaan dengannya, kemudian dia (suami) membeberkan rahasia istrinya. (H.R.Muslim).

        2. Tangung jawab istri kepada suami. 

   Sementara pihak istri berhak memperoleh pelayanan dari suaminya, maka dia pun mempunyai sejumlah kewajiban moral yang perlu di tunaikan dengan baik, yaitu meliputi : 

     A. Patuh kepada suami.

Allah SWT berfirman: 

Artinya; perempuan-perempuan yang baik itu ialah yang taat dan menjaga (kehormatan diri dan harta suami) diwaktu suaminya tidak ad dirumah

      B. Melayani suami untuk tidur bersama.

Rosulullah bersabda: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun