Keluarga adalah persekutuan hidup berdasarkan perkawinan yang sah terdiri dari suami dan istri dan juga selaku orang tau dari anak-anak yang di lahirkan. Dalam pembinaan keluarga sejahtera, tangung jawab terhadap keluarga perlu di tegakkan dengan melaksanakan kewajiban - kewajiban moral yang menjadi kemestian baginya. Dalam hubungan ini meliputi kewajiban suami terhadap istrinya, kewajiban istri terhadap suami, kewajiban orang tua terhadap anaknya dan kewajiban anak terhadap orang tuanya.
Jika semua kewajiban atau tangung jawab moral sepanjang ajaran etika Islam ini di laksanakan dengan baik, sementara masing-masing pihak menerima haknya dengan sempurna, maka akan terwujud keluarga yang sakinah mawadah warahmah, keluarga yang bahagia dan sejahtera.
1. Tanggung jawab suami terhadap istri.
Suami adalah pemimpin rumah tangga yang tertinggi berdasarkan setatusnya sebagai pria yang lebih kuat ( fisik dan nafaqah) .
Seperti firman Allah SWT Q.S. An-Nisa 34.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: laki-laki itu lebih kuat (berkuasa) atas perempuan-perempuan dengan sebab (kekuatan) yang Allah telah berikan kepada laki-laki dari pada perempuan, dan dengan sebab itu (nafaqah) yang laki-laki keluarkan dari hartanya ( untuk perempuan-perempuan).
Dengan kelebihan itulah, maka kepada lelaki atau suami dibebani tugas-tugas kewajiban yang harus di laksanakan, yaitu:
A. Memberikan nafkah batin.
Salah satu kewajiban moral ialah memberikannya kesenangan kepada istri menurut haknya sebagai istri berupa "nafkah batin" yang wajar dan pantas
B. Berikan nafkah lahir.