Mohon tunggu...
Muhamad Abdika Fauzan
Muhamad Abdika Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tangung Jawab terhadap Keluarga

10 November 2024   15:25 Diperbarui: 10 November 2024   15:42 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

    Keluarga adalah persekutuan hidup berdasarkan perkawinan yang sah terdiri dari suami dan istri dan juga selaku orang tau dari anak-anak yang di lahirkan. Dalam pembinaan keluarga sejahtera, tangung jawab terhadap keluarga perlu di tegakkan dengan melaksanakan kewajiban - kewajiban moral yang menjadi kemestian baginya. Dalam hubungan ini meliputi kewajiban suami terhadap istrinya, kewajiban istri terhadap suami, kewajiban orang tua terhadap anaknya dan kewajiban anak terhadap orang tuanya.

    Jika semua kewajiban atau tangung jawab moral sepanjang ajaran etika Islam ini di laksanakan dengan baik, sementara masing-masing pihak menerima haknya dengan sempurna, maka akan terwujud keluarga yang sakinah mawadah warahmah, keluarga yang bahagia dan sejahtera. 

        1. Tanggung jawab suami terhadap istri.

    Suami adalah pemimpin rumah tangga yang tertinggi berdasarkan setatusnya sebagai pria yang lebih kuat ( fisik dan nafaqah) .

Seperti firman Allah SWT Q.S. An-Nisa 34.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا 

Artinya: laki-laki itu lebih kuat (berkuasa) atas perempuan-perempuan dengan sebab (kekuatan) yang Allah telah berikan kepada laki-laki dari pada perempuan, dan dengan sebab itu (nafaqah) yang laki-laki keluarkan dari hartanya ( untuk perempuan-perempuan).

    Dengan kelebihan itulah, maka kepada lelaki atau suami dibebani tugas-tugas kewajiban yang harus di laksanakan, yaitu: 

      A. Memberikan nafkah batin. 

  Salah satu kewajiban moral ialah memberikannya kesenangan kepada istri menurut haknya sebagai istri berupa "nafkah batin" yang wajar dan pantas 

      B. Berikan nafkah lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun