Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Pemikiran Quraish Shihab tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami

2 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:17 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemikiran Quraish Shihab Tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami dan Relevansinya Bagi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Oleh: Alfi Syahrin

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

A.Pendahuluan

     Penelitian ini berjudul "Pemikiran Quraish Shihab Tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami dan Relevansinya Bagi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pandangan Quraish Shihab mengenai kriteria wanita yang boleh dinikahi secara poligami serta menilai relevansi pandangan tersebut dalam upaya pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.

     Penelitian ini didasarkan pada berbagai referensi hukum, sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deduktif. Pendekatan deduktif ini mengandalkan logika untuk menarik kesimpulan dari premis-premis yang ada. Metode ini diterapkan untuk menganalisis pemikiran Quraish Shihab mengenai poligami dalam konteks pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

     Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Quraish Shihab, kriteria wanita yang boleh dinikahi secara poligami adalah janda-janda tua yang membutuhkan pertolongan dan janda yang suaminya meninggal di medan perang. Namun, pandangan ini dianggap belum relevan dengan konteks negara Indonesia.

     Berdasarkan kesimpulan tersebut, disarankan kepada mahasiswa/i untuk mengkaji lebih dalam tentang hukum-hukum positif di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya terkait dengan kriteria wanita yang boleh dinikahi secara poligami. Karena hukum bersifat dinamis, para pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan kembali peraturan-peraturan mengenai poligami yang masih dianggap bias gender.

      Saya mengambil skripsi ini sebagai referensi untuk mengetahui pandangan 'Ulama kontemporer terhadap poligami dan relevansinya bagi pembaharuan hukum islam. Juga sebagai motifasi agar lebih produktif terutama untuk mempersiapkan rencana skripsi yang saya ambil yaitu tentang pernikahan yang menurun di berbagai daerah di Indonesia, tetapi berbeda dengan daerah saya yaitu Grobogan, dimana dalam media masa disebutkan angka pernikahan dini di daerah ini masih tinggi.

      Untuk itu saya ingin meneliti faktor apa yang membuat pernikahan dini di daerah ini masih tinggi menginggat banyak anak muda yang belum menikah dikarenakan terhambat masalah ekonomi.Saya berharap dari me-review skripsi tentang poligami ini, membuat saya lebih produktif dan melatih pemikiran agar menjadi lebih kritis.

A.Pendapat ulama

      Poligami berasal dari bahasa Yunani poly yang artinya banyak dan gamie yang berarti perkawinan. Ini merujuk pada sistem perkawinan di mana satu pihak dapat memiliki atau menikahi lebih dari satu pasangan secara bersamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun