J. Hibah
   hibah yaitu pemberian seseorang atas suatu benda dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki dengan sukarela. dalam KUHPer pasal 1666 disebut dengan penghibahan yaitu suatu persetujuan penyerahan suatu barang secara cuma-cuma,dan tidak dapat menariknya kembali, Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Hibah didalam  KUHPer diatur dalam pasal 1666-1692.
K. Kesepakatan ahli waris
   dalam fikih mawaris pembagian waris berdasarkan ketentuan bagian masing-masing ahli waris yang berhak menerima , tetapi dalam hukum kewarisan Islam (KHI) para ahli waris dapat bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagiannya, dan diatur dalam KUHPerdata dinyatakan dalam pasal 1851-1864.
BAB IV
Conclusion
   Pembagian dan Pengelompokan ahli waris dan pembagian harta waris versi fikih mawaris, KHI, dan KUHPerdata memiliki persamaan dan perbedaan.Secara globalnya persamaan terdapat pada ahli waris yang tidak bisa terhalang (mahjub hirman), sedangkan perbedaan dari ketiganya KHI ataupun KUHPerdata mempunyai ahli waris yang lebih sedikit dari pada fiqih mawaris, persamaan pada metode pembagiannya yaitu sama-sama menggunakan angka pecahan berdasarakan kadarnya masing-masing, lalu perbedaannya antara lain seperti yang tercantum pada tabel yang diambil dari buku ini:
 Â
Bibliography
DR. Supardin M.H.I. DR. H. Supardin, M.H.I. Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Study AnalisisPerbandingan), pusaka Almaida, Jl.Tun Abdul Razak 1 Blok G.5 No. 18, Gowa-Sulawesi Selatan, Cet. 1 : 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H