D. Metodologi
 Dalam buku ini, penulis menggunakan pendekatan multidisiplin yang memasukkan konteks yuridis formal , sosiologi normatif , dan konstitusi sejarah . Pendekatan ini merupakan bagian dari hukum Islam yang bergantung pada kesadaran masyarakat karena sanksi moral hanya diterapkan jika hukum dilanggar . Penulis juga menggunakan metode komparatif dalam karyanya ini untuk membandingkan berbagai pendapat dari literatur terkait dengan topik pembahasan dalam buku ini .  cara penulis dalam mengumpulkan data adalah dengan berkonsultasi dengan buku-buku perpustakaan yang memuat berbagai karya sastra yang berhubungan dengan objek buku tersebut , namun pendekatan yuridis formal merupakan salah satu komponen hukum Islam yang berkembang menjadi hukum positif, dan untuk mengolah data penulis menerapkan metode kualitatif, dan dalam menganalisis-data penulis buku ini juga menggunakanteknik interpretasi yang menggunakan cara deduktif dan terkadang juga menggunakan induktif.
E. Tujuan dan kegunaan
bertujuan untuk menganalisis sistem waris dalam hukum kewarisan  Indonesia penggolongan dan penyelesaiannya berdasarkan fiqih mawaris, hukum kewarisan dalam kompilasi hukum Islam, dan kewarisan berdasar kepada KUH perdata, Adapun kegunaannya adalah memberi kontribusi padamasyarakat serta bagaimana siswa fakultas Syariah dan hukum di dunia  akademik, serta menjadi pertimbangan ataupun menjadi rujukan dalam hukum kewarisan Islam, buku ini yang disertai ilmu pengetahuan.
BAB II
Result and Discussion
Penggolongan Ahli Waris
A. Pengelompokan Ahli Waris Fiqih Mawaris
  Pengelompokan ahli waris berdasarkan fikih mawaris mencakup: kelompok ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan serta kelompok ahli waris dalam menerima harta warisan dari pewaris, sistem pengelompokan  ahli waris berdasarkan fikih mawaris ini yaitu kelompok ahli waris sabaabiyah, ahli warist nasaabiyah dan juga termasuk sistem hajib mahjubnya (penghalang dan yang dihalangi), pengelompokan ahli waris laki-laki dalam fikih mawaris adalah:
1. Suami atau duda Â
2. Anak
3. Ayah
4. Cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki
5. Kakek yaitu ayahnya ayah
6. Saudara laki-laki sekandung
7. Saudara laki-laki seayah
8. Saudara laki-laki seibu
9. Anak laki-laki dan saudara laki-laki sekandung
 10. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
11. Paman sekandung
 12. Paman seayah yaitu saudara laki-laki ayah
 13. Sepupu atau misanan dari paman sekandung
 14. Sepupu atau misanan dari paman seayah
   Pengelompokan ke 14 ahli waris dari jalur laki-laki tersebut, apabila semuanya ada maka yang mendapatkan harta waris dan tidak terhalang hanya ada 3 kelompok, yakni: Suami atau duda, Anak laki-laki, dan ayah ketika kelompok dari jalur laki-laki itu tidak pernah terhalang, dan bila tidak terlibat memfitnah ataupun membunuh tidak dengan keadaan murtad dan tidak sebagai budak dari pewaris.
Pengelompokan ahli waris dari jalur perempuan berdasarkan fiqih mawaris yakni sebagai berikut :
  1. Istri/janda
  2. Anak perempuan
  3. Ibu
  4. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  5. Nenek yakni ibunya ibu
  6. Nenek yaitu ibu dari ayah
  7. Saudara perempuan sekandung
  8. Saudara perempuan seayah
  9. Saudara perempuan dari ibu
   Apabila kelompok dari jalur perempuan yaitu 9 kelompok tersebut semuanya masih ada maka ahli waris Yang berhak mendapatkan harta warishanya 5 orang saja yang berhak, yaitu istri atau janda, anak perempuan,  ibu pancar laki-laki (dari anak laki-laki) dan saudara perempuan sekandung.
   Apabila dari jalur laki-laki dan perempuan Semuanya masih ada maka yang berhak mendapatkan harta warisan dan tidak terhalang adalah sebagai berikut:
  1. Suami
  2. Ayah
  3. Ibu
  4. Anak laki-laki
  5. Anak perempuan
    Kelima orang ahli waris tersebut tidak bisa terhalang (mahjub hirman)bila mereka tidak termasuk kategori orang yang memfitnah, merencanakanataupun membunuh si pewaris, murtad, atau menjadi budak sebagaimana yang sudah disebutkan lebih dulu.
B. Pengelompokan Ahli Waris