Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)

12 Maret 2024   16:10 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:15 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

F. Pewaris tidak Mempunyai Ahli Waris

Pewaris yang tidak memiliki ahli waris maka hartanya langsung diberikan ke Baitul Mal tanpa melalui pengadilan agama, sedangkan menurut hukum kewarisan Islam kompilasi hukum Islam (KHI) diberikan ke baitul maal dengan melalui pengadilan agama, Secara global pewaris yang tidak memiliki ahli waris tetapi memiliki harta warisan, ketiga sistem pembagian harta warisan ( Fikih Mawaris, KHI, dan KUHPerdata), berdasarkan putusan peradilan harta warisannya dimiliki oleh negara.

G. Hamil anak Lahir di Luar Nikah

 
     Anak yang dilahirkan karena hubungan antara seorang laki-laki denganseorang perempuan tanpa diikat oleh akad nikah yang sah, maka anak tersebut disebut dengan anak "zina", oleh karena itu penyelesaian kasus warisnya adalah, anak tersebut hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dari keluarga dengan ibu saja dan anak tersebut dianggap seperti tidak mempunyai ayah
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa anak yang lahir sebelum enam bulan (180 hari) dari akad perkawinan yang sah maka anak ini pun hanya bisa saling mewarisi dengan pihak ibunya saja.
tetapi jika usia kandungan enam bulan (180 hari) dari waktu akad perkawinan maka anak itu dapat mewarisi darikedua orangtuanya, dan orang tuanya tidak perlu mengulangi lagii akad perkawinan.

      Menurut KUH perdata anak di luar kawin hukum kewarisannya diatur
pada pasal 251: Sahnya anak yang dilahirkan sebelum harii ke enam bulan pan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
1. Suami telah mengetahui kehamilan sebelum perkawinan diselenggar
akan
2. pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan menandatanganinya
 3. bila anak itu dilahirkan mati.

Pasal 280: Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.
Pasal 281: Pengakuan anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatuakta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau padawaktu pelaksanaan perkawinan.Pengakuan demikian dapat juga dilakukan de ngan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan....

     Menurut Yurisprudensi pada PMK RI No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, menyatakan bahwa pasal 43 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK ini merupakan terobosan hukum yang menjelaskan hubungan antara anak di luar perkawinan dengan bapaknya. Maka anak yang lahir di luar perkawinan bisa berhubungan perdata dengan bapak kandungnya.

H. Tanggung jawab Ahli Waris


      Pada pasal 175 KHI, tugas ahli waris sebagai tanggung jawab serta kewajibanya terhadap pewaris, yaitu :
1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. Menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. Menyelesaikan hutang-hutang ataupun biaya perawatandan pen
gobatan
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan kepada ahli waris sesuai bagianya ma
sing-masingang berhak menerimanya.

I. Wasiat


    wasiat menurut hukum kewarisan Islam atau dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sedikit berbeda dengan pembagian harta warisan dalam fikih mawaris. yaitu masalah wasiat wajib (wasiatulwjibah). Wasiat pada KHI diatur dalam pasal 194 sampai pasal 209. Masalah wasiat wajib adalah dilaksanakan di hadapan pengadilan Agama tidak sempat dibuat wasiat saat si pewasiat masih hidup. Wasiat wajib ini akan diberikan oleh Hakim hakim kepada ahli waris yang tidak mendapat harta warisan dan orang tersebut dianggap berjasa kepada si pewaris. Adapun tata cara wasiat wajib telah diatur dalam KHI buku II (pasal 194-209).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun