E. Munsakhah dan Ahli Waris Pengganti
Â
   Jika suatu warisan belum dibagikan kepadakepada ahli warisnya dan ahli waris ahli warislain meninggal dunia, Danmunsakhah dibagikan . Misalnya , ketika Harun meninggal dunia, ahli warisnya adalah istrinya Ruqoyah , kedua putranya Ali dan Qashim , serta cucunya Hasan , yang merupakan putra Ali. Total warisan (tirkah) adalah Rp 60,000,000.00. Namun, Ali meninggal dunia secara tidak terduga sebelum harta warisan dibagikan kepadapara ahli waris. Dalam hal ini maka maka pembagian warisanya munsakhah, maka pembagianya  terjadi dua tahap.
  Tahap pertama, harta peninggalanya sebanyak Rp 60.000.000,oo dan ahliwarisnya adalah: istri bernama Ruqayah, dua anak laki-laki bernama Ali dan Qashim cucu bernama Hasan, Maka pembagiannya sebagai berikut:
1. Istri bernama Ruqayah = 1/8 x Rp 60.000.000,00
= Rp 7,5000.000,00
2. Dua anak laki-laki bernama Ali dan Qashim sebagai aabah (sisa)
= 1/2 x Rp 60.000.000,00
= Rp 30.000.000,00
Untuk bagian Ali = 1/2 x Rp 30.000.000,oo = Rp 15.000.000.00
dan bagian Qashim = 1/2 x Rp 30.000.000,oo = Rp 15.000.000,00
3. Sedangkan Hasan (cucu) adalah mahjub hirman terhalang Ali
 dan Qashim.
  Tahap kedua, ahli warisnya berubah yakni: Ali meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris Ibu bernama Ruqayah, seorang anak laki-laki yaitu Hasan, dan seorang saudara laki-laki sekandung yaitu Qashim dengan harta atau tirkah sebanyak Rp 15.000.000.00, (harta dari Ali). Dengan begitu, penyelesainnya tentang ahli waris dan bagianbagiannya adalah:
1. Ibu (Ruqayah) = 1/6 x Rp 15.000.000,00 = Rp 2.500.000.00
2. Anak laki (Ali) = 5/6 x Rp 15.000.000,00
= Rp 12.500.000,00
3. Saudara laki-laki (Qashim) terhalang (mahjub hirman)
Berdasarkan pembagian kasus tersebut, bagian ahli waris yangbernama:
1. Ibu (Ruqayah) = Rp 7.500.000,oo + Rp 2.500.000,oo
= Rp 10.000.000,oo
2. Qashim = Rp 15.000.000,oo
3. Muhammad = Rp 12.500.000,oo.
   Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak dikenal dengan munsakhah tetapi dikenal dengan istilah ahli waris pengganti dalam kasus diatas Kedudukan Hasan (sebagai cucu atau anak dari Ali),
maka Hasan tidak disebut sebagi mahjub hirman, karena Muhammad langsung menggantikan posisi ayahnya yaitu, karena Muhammad berkedudukan menggantikan ayahnya, maka tidakboleh melebihi bagian ahli waris yang ada atau ahli waris yang hidup yang sederajat dengan ayahnya penyelesaian kasus tersebut sebagai berikut:
1. Istri bernama Ruqayah = 1/8 x Rp 60.000.000,oo
= Rp 7.500.000,oo
2. Satu anak laki-laki bernama Qashim dan satu cucu laki-laki bernama
 Hasan anak dari Ali keduanya menjadi aabah (sisa)
 = 7/8 x Rp 60.000.000,oo
= Rp 52.500.000,oo
Untuk bagian qashim = 1/2 x Rp 52.500.000,oo
= Rp 26.250.000,oo ,
dan Bagian Hasan = 1/2 x Rp 52.500.000,oo
= Rp 26.250.000,oo