Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)

12 Maret 2024   16:10 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:15 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BOOK FIQIH MAWARIS DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM
(Study Analisis Perbandingan)
DR. H. Supardin, M.H.I.
Uin Alauddin makassar
Oleh:
Muh Abdul Aziz (222121160)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract:


     Dalam buku ini membahas mengenai analisa pelaksanaan aturan hukum waris di Indonesia yang ditinjau dari peraturan perundangundangan yang erlaku di mana peraturan dan diimplementasikan pada penerapan hukum kewarisan dalam masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, untuk lebih memfokuskan pokok masalah maka bisa dilihat pada rumusan masalah yang akan dipaparkan setelah ini, untuk menyelidiki dan juga menganalisis lebih mendalam tentang pembahasan dalam buku ini, disini penulis merumuskan pengkajian pada: sistem pengelompokan ahli waris menurut fiqh mawaris dan hukum waris islam; serta pelaksanaan sistem pembagian harta waris yang telah menjadi hukum positif yang berlaku bagi umat muslim, serta merupakan hukum terapan pengadilan agama dalam umat muslim Indonesia berdasar pada fiqih mawaris dan hukum waris Islam di Indonesia, rumusan-rumusan masalah tersebut bertujuan menganalisa dan memahami Seperti apa sistem penggolongan ahli waris dalam hukum warisan yang berlaku di Indonesia, pengelompokan dan sistem penyelesaian yang dimaksud yaitu berdasar pada fiqih mawaris, hukum kewarisan Islam yang tertulis dalam Kompilasi Hukum islam (KII), dan juga berdasarkan KUHPerdata, demikian juga bertujuan untuk mengetahui seperti apa pelaksanaan pembagian harta warisan dalam ummat islam yang berdasarkan pada hukum kewarisan yang menjadi hukum positif dan berlaku di Indonesia

Keywords:

 waris; fikih mawaris; hukum kewarisn; KHI; KUHPerdata.

Introduction


A. Dasar hukum


      Negara Indonesia mempunyai hukum undang-undang dalam menertibkan  dan menata segala aspek masyarakat, walaupun masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majmuk yang kaya akan etnis, bahasa, suku, adat istiadat, maupun agamanya, dan mereka pula tidak akan bisa menjauh ataupun menghindar dari hukum, karena manusia senantiasa bersinggungan dengan hukum, hak, dan kewajiban yang dari mulai lahir ke dunia sampai ia akan meninggalkan dunia ini, maka dari itu konstitusi memberi kebebasan kepada seluruh rakyat, untuk menjalankan setiap agama masing-masing,termasuk dalam melaksanakan hukum menurut agama mereka, dan dalam hal ini yang akan dibahas adalah kewarisan Islam di Indonesia, yang bersumber dari ajaran islam amaliyah yang mengatur hubungan interaksi sesama manusia, yang kali ini akan dibahas adalah hukum kewarisan baik itubersumber dari fikih mawaris, Kompilasi hukum islam, ataupun bersumber dari KUHPerdata.


     fikih mawaris dijelaskan dalam QS al-Nisa' /4, ayat ke7, 11, 12, dan 176, sedangkan dasar hukum dari hukum waris Islam yaitu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1, Tahun 1991, yang membahas Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia yang disusun dari 44 pasal, dan terdapat dalam buku II pasal171 sampai pada pasal 214, peraturan tersebut diprioritaskan untuk mengatur sistem waris pada masyarakat indonesia.

C. Tinjauan Teoritis


    Tinjauan teoritis ini adalah rumusan yang dibuat dan didasarkan padaproses penalaran deduktif untuk melahirkan konsep rancangan baru dalam buku ini yang disertai ilmu pengetahuan, teori hukum telah menghadirkan sebuah struktur yang secara umum berkaitan dengan perintah yang bersumber dari Wahyu, rancangan ini tidak bisa diubah atau dimanipulasi dengan intelektual yang dapat merubah pokok-pokok dasar yang mempengaruhi inti pembahasan Teori ini disebut dengan teori kesinambungan.
Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila, dan " teori lingkaran konsentris " Friederich Julius dan Hazairin Tahir Azhary menjelaskan eratnya hubungan antara agama , hukum , dan negara.16 Namun yang paling nyata adalah bahwa hukum Islam telah lama ada . ada dalam hukum nasional ( termasuk dalam teori keberadaan ) .  Dengan diperkenalkannya hukum Islam di Indonesia , gagasan ini masih bertahan dan saat ini mengatur pembagian warisan di kalangan umat Islam di tanah air , yang menjadi urusan Pengadilan Agama .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun