Mengkaji konsep dan persoalan harmonisasi tugas dan hak negara dan warga negara.
 Hak adalah suatu kekuasaan untuk memperoleh atau melakukan sesuatu yang menjadi hak atau seharusnya dilakukan oleh suatu pihak yang eksklusif dan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain mana pun.
 Biasanya hal ini bisa didapatkan dengan paksa.
 Artinya suatu pihak tertentu tidak dapat membebani pihak lain untuk menyampaikan apa yang harus ditinggalkan atau apa yang harus diberikan; pihak yang berkepentingan pada prinsipnya dapat mengajukan tuntutan yang bersifat wajib.
 Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan.
 Berdasarkan ``teori relasional'' utilitarianisme, terdapat hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban.
 menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan menggunakan hak orang lain, dan begitu jua kebalikannya.
 Mereka berpendapat bahwa kita baru bisa berbicara perihal hak pada arti sesungguhnya, Bila ada hubungan itu, hak yg tidak ada kewajiban yg sinkron dengannya tidak pantas disebut hak.
 Hak dan kewajiban masyarakat negara serta Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Negara Republik Indonesia yang dimulai berasal pasal 27 hingga pasal 34, yang isi pasal tersebut ada hak asasi manusia serta kewajiban dasar insan.
 Pengaturan akan hak dan kewajiban tadi bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan pada suatu undang-undang.
 Hak serta kewajiban warga negara dan hak asasi manusia dewasa ini menjadi amat krusial buat di kaji mendalam mengingat negara kita sedang menumbuhkan kehidupan demokrasi.