UUD 1945 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan di bawah hukum.
 Mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan lingkungan.
 Hak warga negara untuk memiliki hak-hak yang sama dalam mengakses dan menggunakan sumber daya alam, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap polusi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap bencana alam.
 Hak-hak warga negara yang terkait dengan keadilan.
 Hak warga negara untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum, hak untuk menuntut, hak untuk dibela di hadapan hukum, dan hak untuk mengadukan pelanggaran hukum.
 Mengatur hak-hak warga negara terkait kesetaraan.
 Hak warga negara untuk diperlakukan sama tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama atau status sosial.
 Hak-hak warga negara dilindungi dari diskriminasi.
 Mengatur hak-hak warga negara terkait perlindungan lingkungan hidup.
 Hak warga negara untuk mempunyai akses dan akses yang adil terhadap sumber daya alam, hak untuk dilindungi dari pencemaran, dan hak untuk dilindungi dari bencana alam.
 Hak yang berkaitan dengan kesehatan warga negara.