Adapun jenis-jenis resiko investasi yang mungkin terjadi di pasar uang adalah:
- Resiko pasar, yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga.
- Resiko reinvestment, resiko yang terjadi akibat turunnya tuingkat bunga atau bagi hasil.
- Resiko gagal bayar, yaitu resiko yang terjadi akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai janji.
- Â Resiko inflasi, yaitu resiko yang terjadi akibat kenaikan harga sehingga daya beli menurun..
- Â Resiko valuta, yaitu adanya perubahan terhadap kurs mata uang asing.
- Resiko politik, yaitu resiko yang terjadi akibat perubahan peraturan yang mengakibatkan turunnya pendapatan suatu investasi.
- Resiko likuiditas, yaitu apabila instrument yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.
b.Instrumen Pasar Uang Syariah
Pelaksanaan Operasi Moneter Syariah (OMS) adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan Operasi pasar Terbuka (OPT) dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan dalam pasar uang syariah di indonesia adalah;
- Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Repurchase Agreement (Repo)Â SBIS, Adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang rupiah.
- Repurchase Agrement (Repo) SBSN ,Adalah transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan hargaa dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syariah.
- Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), Adalah kegiatan transaksi keuangan jangka waktu pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
- Surat Berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, Adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Bank Indonesia, dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai.
C.Perbedaan Pasar Uang Syariah dengan Pasar Uang Konvensional
Ada perbedaan mendasar antara pasar uang syariah dengan pasar uang konvensional, yaitu:
- Pada mekanisme penerbitan. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang yang diterbitkan berupa instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yitu mudharabah, musyarakah, qardh dan wadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual surat-surat berharga dengan jangka panjang, pasar uang syariah hanya bergelut di sektor pendanaan dengan uang dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun).
- Sifat instrumen. Sifat instrumen pasar uang konvensional yaitu surat berharga yang mewakili uang dimana unit yang satu memiliki kewajiban kepada unit yang lain. Sedangkan instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).
Pelaku pasar uang terdiri dari:
- Bank.
- Yayasan.
- Dana pensiun.
- Perusahaan asuransi.
- Perusahaan-perusahaan besar.
- Lembaga pemerintah.
- Â Lembaga keuangan lain.
- Individu masyarakat.
Karena pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena surat-surat berharga di pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
- Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dalam rangka memperoleh modal penjualnya adalah emiten atau perusahaan yang membutuhkan modal, sedangkan yang menjadi pembeli adalah investor.
- Pasar modal memiliki dua fungsi yakni berupa fungsi ekonmi engan mmewujudkan pertemuan dua kepntingan yaknipihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikann kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi
- Struktur pasar modal di Indonesia yang paling atas adalah kementrian keuangan dan dilanjutkan dengan bapapam LK dan di bawahnya ada reksa dana dan pasar modal serta lembaga kliring dan lembaga penyimapanan, para pelakunya adalah emiten dan invedtor instrumenya ada saham dan obligasi ada juga sukuk.
- Pasar uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun.
Perbedaan pasar uang dan pasar modal adalah:
- Terletak pada tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga.
- Terletak pada pasar tempat pelaksanaan transaksi
- Terletak pada struktur organisasinya
- Terletak pada instrument yang diperjualbelikan.