Dalam praktek pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk mengguanakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi pasar di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga bank maaupun bukan bank.
Dalam pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalahuntuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi (money demand for speculation). Dengan demikan, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
Pengembangan mekanisme pasar uang syariah dapat berjalan dengan efektif apabila;
- Cukup banyak instrumen pasar uang syariah yang dapat diperdagangkan
- Ada lembaga yang bersedia menjadi pembuat transaksi (transaction maker) yang melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi mereka jika sewaktu-waktu mereka butuhkan tanpa memengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan.
- Prasarana komunikasi yang memadai,
- Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SPBU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Kebijakan mengenai pasar uang syariah di indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor; 10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pencapaian target operasioal tersebut dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melelui kontraksi moneter atau ekspansi moneter.
a.Fungsi, Peserta, dan Tujuan Pasar Uang
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternative bagi lembaga-lembaga keuangan , perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya (liquidity adjustment). Pasar uang secara tidak langsung berfungsi sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka (channel for implementing policies). Pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan sertifikat bank Indonesia (SBI) untuk bank konvensional atau sertifikat bank Indonesia syariah (SBIS) untuk bank syariah bagi tujuan kontraksi mmoneter dan surat berharga pasar uang (SBPU) atau surat berharga pasar uang dengan prinsip syariah untuk bank syariah sebagai instrument ekspansi moneter.
Pelaksanaan Operasi Moneter Syariah (OMS) oleh Bank Indonesia yang merupakan pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
OMS ditujukan untuk mencapai target operasional pengendalian moneter syariah yang berupa:
- Kecukupan likuiditas perbankan syariah; dapat berupa target uang primer atau komponennya yang terdiri dari uang kartal yang ada di bank dan masyarakat, dan saldo giro bank dalam rupiah di bank Indonesia.
- Variabel lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; yaitu berupa tingkat imbalan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter bank Indonesia yang antara lain berupa tingkat imbalan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang,
- pertama adalah pihak yang membutuhkan dana, yaitu bank ataupun perusahaan nonbank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
- Kedua adalah pihak yang menamamkan dana atau pihak yang menjual dana, baik bank maupun perusahaan nonbank dengan tujuan investasi di pasar uang. Para pelaku pasar uang terdiri dari bank komersial, perusahaan pemerintah, dan perusahaan swasta yang bergerakl di bidang keuangan yang terkait erat dengan pemerintah.
Bagi pihak yang membutuhkan dan mencari dana memiliki tujuan, antara lain:
- Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar utang yang segera akan jatuh tempo.
- Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
- Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, gaji, upah karyawan dan pembelian bahan dan kebutauhan modalo kerja lainnya.
- Sedang mengalami kalah kliring, hali ini terjadi dilembaga kliring dan harus segera dibayar.
- Â
Sedangkan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar uang bertujuan antara lain:
- Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu bagi lembagan keuangan konvensional sedangkan bagi lembaga keuangan syariah tergantung dari akad yang digunakan.
- Bermaksud membantu pihak yang benar-benar membutuhkan dana.
- Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan beesar dalam waktu yang singkat.