BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Pasar Modal dan Pasar Uang Syariah
a. Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal menurut undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat 12 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang di maksud dengan efek pada pasal 1 ayat 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Pasar modal dikenal juga dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat 4 UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Menurut Tjipto Darmadji dkk, pasar modal adalah pasar untuk beberapa instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Sedangkan menurut Y.Sri Susilo dkk, pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang kongkrit.
Jadi pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dalam rangka memperoleh modal penjualnya adalah emiten atau perusahaan yang membutuhkan modal, sedangkan yang menjadi pembeli adalah investor.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi yang terlepas dari hal-hal yang dilarang.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten dan jenis efek yang diperdagangkan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Efek syariah adalah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya sudah sesuai dengan prinsip syariah. Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip yang di dasarkan oleh syariah islam yang penetapannya melalui fatwa MUI.
b. Fungsi dan Karakteristik Pasar Modal