Mohon tunggu...
Rohmatus
Rohmatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang mendengarkan musik dan meninton kdrama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Mengenai Kesehatan dan Kebersihan pada Makanan

5 Januari 2023   22:16 Diperbarui: 5 Januari 2023   22:22 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti apa sih kebersihan dan sehat pada makanan yang ada dialam hukum Islam ?

Kebersihan dan sehat merupakan keselamatan dari makanan yang dimana hal tersebut merupakan standard yang di aplikasikan pada aspem tayyib dalam proses pengeluaran makanan. Pada pernyataan tersebut dapat dibuktikan bilamana standard ini mengambil suatu aspek kebaikan pada setiap produk makanan yang dihasilkan yang dimana bermula pada penyediaan bahan mentah sampai ke tahap penyajian makanan. Tidak lupa juga untuk memastikan makanan yang dihasilkan atau yang akan dimasak itu baik untuk konsumen, yang dimana titikberat pada hal tersebut ada pada aspek kebersihan.

Keselamatan pada makanan merangkumi beberapa hal, sebagai berikut :

a. Kesesuain makanan (food suitability), yang dimana adanya suatu tanggapan mengenai bahaya yang memisah pada aspek keselamatan makanan daripada aspek kualiti pada makanan yang menyebabkan adanya ketidak sesuain kegunaan pada manusia walaupun hal tersebut tidak mendatangkan bahaya pada kesehatan.

b. Kebersihan makan (food hygiene), adanya konsep jaminan pada keselamatan dan pengurusan makanan berdasarkan standard yang telah disediakan untuk menjamin makanan tersebut selamat.

c. Proses penyediaan dan penggunaan produk makanan perlu mengambil aspek keselamatan dan juga vice versa. Produk pada suatu makanan dapat dianggap selamat apabila telah disediakan atau digunakan dengan mengikuti langkah polisi keselamatan dalam makanan. Langkah ini menitikberatkan pengeluaran, pembuat, penjual dan pembeli.

Dengan adanya penyelenggaraan keamanan dan kebersihan pada makanan dapat dioptimalkan pada kesehatan masyarakat. Agar dapat terhindar dari bakteri, maka makanan yang akan disajikan pada konsumen haruslah memenuhi syarat ke hygienesan dan sanitasi yang sesuai serta harus terjaga pula kualitasnya. Untuk menjaga keberlangsungan dalam hidupnya, manusia membutuhkan makanan sebagai suatu hak yang paling mendasar. Akan tetapi masih harus tetap diperhatikan juga, apakah makanan tersebut bergizi optimal dan lengkap.

Prinsip Islam mengenai makanan

1. Halal

Prinsip yang paling utama yang sudah dapat dipastikan bahwa makanan sunnah ialah halal. Beberapa ayat yang menjelaskan mengenai kehalalan dalam suatu makanan yaitu, Q.S Al-Baqarah ayat 57; 168; dan 172, Al-An'am ayat 118,dsb

Dalam hadits

: : .

Dari Abu Abdillah an-Nu'man bin Basyir, ia ber- -bersabda, 'Sesungguh kata, "Aku mendengar Rasulullah nya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang meninggalkan perkara-perkara syubhat, dia telah mencari keterbebasan untuk agamanya (dari kekurangan) dan kehormatan dirinya (dari aib dan cela), dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara-perkara syubhat, dia telah terjatuh dalam perbuatan haram, bagaikan seorang gembala yang menggembala (ternaknya) di sekitar daerah terlarang yang hampir saja dia terjerumus ke dalamnya. 

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya setiap raja memiliki daerah terlarang, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya daerah terlarang Allah adalah perkara-perkara yang diharamkanNya. Ketahuilah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging; jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, ketahuilah ia adalah hati'." (HR. al-Bukhari dan Muslim),

2. Tayyib

Pada prinsip yang kedua ini makanan sunnah ialah tayyib (baik). Beberapa ayat yang menjelaskan mengenai hal tersebut ialah Q.S Al-Baqarah ayat 157 dan 172, Al-Mukminun ayat 51,

Terjemahan

Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.(Al Baqarah ayat 157)

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (Al Baqarah ayat 172)

Terjemahan

Allah berfirman, "Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.( Al-Mukminun ayat 51)

3. Halal lebih baik (Halalan Tayyiba)

Pada prinsip yang ketiga ini ialah halalan tayyiba yang dimana maksudnya ialah halal lebih baik. Syarat untuk memilih makanan halalan tayyiba disebutkan dalam Al-Quran diantara nya yaitu, Q.S. Al-Baqarah ayat 168, Al-Nahl ayat 114, dan Al-Maidah ayat 88

Terjemahan

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.( Al-Baqarah ayat 168)

Terjemahan

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.( Al-Nahl ayat 114)

88. Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya(Al-Maidah ayat 88)

4. Makanan Sunnah dari segi aspek kesehatan berdasarkan kaedah kesehatan dulu hingga kini, yang dimana penyakit dapat ditangani dengan cara pencegahan. Akan tetapi, bila adanya suatu penyakit, makan perawatan perlu dilakukan. Sesuai dalam Tibb Nabawi dimana diceritakan mengenai amalan nabi dalam pencegahan dan perawatan penyakit. Diantaranya dengan menggunakan metode ruqyah ayat Al-Quran dan keselamatan makanan dari amalan nutrisi

PEMBAGIAN MAKANAN

Al-Quran dan Hadis merupakan pedoman umat islam untuk menentukan makanan itu termasuk halal atau haram. Istilah halal dan haram berasal dari bahasa arab yang artinya, halal itu diperbolehkan sedangkan haram tidak diperbolehkan atau dilarang.

Makanan yang halal apabila:

Bukan mengandung bahan-bahan yang dilarang islam seperti hukum syarak untuk memakannya atau tidak untuk disembelih hukum syariah.

tidak menggunakan bahan-bahan najis menurut hukum syariah

Tidak menggunakan bahan atau peralatan terbebas dari najis menurut hukum syariah

Proses penyimpanan tidak tersentuh atau berdekatan dengan bahan yang tidak memenuhi point a,b,dan c yang hukumnya najis sesuai hukum syarak.

Makanan yang haram apabila:

Daging babi, ulama mengatakan semua bagian daging babi haram, dari dagingnya, lemaknya, dan seluruh bagian dari babi.

Bangkai : merupakan hewan yang mati tidak disembelih, itu masuknya hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, tanduk, dan diterkam, kecuali hewan bangkai yang diperbolehkan yaitu ikan dan belalang ( Al- Maidah : 3)

Binatang yang menyembelih selain nama allah

Darah : Darah yang mengalir(penyembelihan), sedangkan darah yang diperbolehkan seperti jantung dan limpah selebihnya tidak boleh

PENYEMBELIHAN HEWAN

  1. Arah kiblat saat memotong hewan
  2. Awalin dengan baca bismillah
  3. menjaga kerbersihan dan sehat menurut islam
  4. menggunakan pisau yang tajam
  5. membaca sholawat
  6. Memastikan bagian kerongkongan, tenggorokan atau dua urat leher itu telah dipotong dengan pasti
  7. Robohkan hewan dengan cara perobohannya tetap dengan posisi kepala ada di arah kiblat seperti saat awal tadi
  8. makanan syubhat

SYUBHAT

Dalam hadits shahih bukhari dan muslim, Rasul menegaskan bahwasannya "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas dan diantara keduanya adalah perkara-perkara yang tidak jelas (syubhat)...".

Dalam hal ini menjelaskan bahwa yang halal adalah jelas, dia akan mendapat pahala dan memberikan dampak positif bagi orang yang melakukannya sedangkan yang haram juga jelas hukumnya, dia akan menjadi dosa bagi pelakunya. Akan tetapi, apabila suatu perkara itu tidak jelas bagaimana hukumnya, maka disebut syubhat, dan sebagai muslim sebaiknya dia menjauhinya.

semakin berkembangnya jaman, semakin beragam hal yang kita bisa dapat dengan mudah dari mana saja dan perlu diperjelas bahwa sebagian besar bukan negara islam atau yang memiliki penduduk muslim yang banyak (tidak berpengaruh) sehingga (misal dalam hal makanan) sulit mengetahui apakah yang kita dapatkan dari tempat tersebut halal atau haram.

Pokok-pokok ajaran islam yang mengetahui halal haramnya, menghindari dari hal syubhat yang menetapkan hukum Allah dengan tarkib terhadap budaya yang tidak jelas, ada kebenaran dalil yang tertulis dengan buku-buku, dengan anggapan dalam itu adalah islam. Hadis syubhat yang dikemukakan kitab asli dengan kritik sanadnya, asbab al wurud, penjelasannya diambil dari kitab syarah hadis.

Ada pun banyak hal-hal halal dan haram dalam syubhat. Syubhat adalah keraguan yang tidak jelas. Apabila hal itu harusnya di hindarkan dan tidak dilakukan. Ada, banyak yang belum mengetahui secara pasti yang sudah dikategorikan sebagai syubhat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun