Mohon tunggu...
Rohmatus
Rohmatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Mengenai Kesehatan dan Kebersihan pada Makanan

5 Januari 2023   22:16 Diperbarui: 5 Januari 2023   22:22 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bukan mengandung bahan-bahan yang dilarang islam seperti hukum syarak untuk memakannya atau tidak untuk disembelih hukum syariah.

tidak menggunakan bahan-bahan najis menurut hukum syariah

Tidak menggunakan bahan atau peralatan terbebas dari najis menurut hukum syariah

Proses penyimpanan tidak tersentuh atau berdekatan dengan bahan yang tidak memenuhi point a,b,dan c yang hukumnya najis sesuai hukum syarak.

Makanan yang haram apabila:

Daging babi, ulama mengatakan semua bagian daging babi haram, dari dagingnya, lemaknya, dan seluruh bagian dari babi.

Bangkai : merupakan hewan yang mati tidak disembelih, itu masuknya hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, tanduk, dan diterkam, kecuali hewan bangkai yang diperbolehkan yaitu ikan dan belalang ( Al- Maidah : 3)

Binatang yang menyembelih selain nama allah

Darah : Darah yang mengalir(penyembelihan), sedangkan darah yang diperbolehkan seperti jantung dan limpah selebihnya tidak boleh

PENYEMBELIHAN HEWAN

  1. Arah kiblat saat memotong hewan
  2. Awalin dengan baca bismillah
  3. menjaga kerbersihan dan sehat menurut islam
  4. menggunakan pisau yang tajam
  5. membaca sholawat
  6. Memastikan bagian kerongkongan, tenggorokan atau dua urat leher itu telah dipotong dengan pasti
  7. Robohkan hewan dengan cara perobohannya tetap dengan posisi kepala ada di arah kiblat seperti saat awal tadi
  8. makanan syubhat

SYUBHAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun