Bukan mengandung bahan-bahan yang dilarang islam seperti hukum syarak untuk memakannya atau tidak untuk disembelih hukum syariah.
tidak menggunakan bahan-bahan najis menurut hukum syariah
Tidak menggunakan bahan atau peralatan terbebas dari najis menurut hukum syariah
Proses penyimpanan tidak tersentuh atau berdekatan dengan bahan yang tidak memenuhi point a,b,dan c yang hukumnya najis sesuai hukum syarak.
Makanan yang haram apabila:
Daging babi, ulama mengatakan semua bagian daging babi haram, dari dagingnya, lemaknya, dan seluruh bagian dari babi.
Bangkai : merupakan hewan yang mati tidak disembelih, itu masuknya hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, tanduk, dan diterkam, kecuali hewan bangkai yang diperbolehkan yaitu ikan dan belalang ( Al- Maidah : 3)
Binatang yang menyembelih selain nama allah
Darah : Darah yang mengalir(penyembelihan), sedangkan darah yang diperbolehkan seperti jantung dan limpah selebihnya tidak boleh
PENYEMBELIHAN HEWAN
- Arah kiblat saat memotong hewan
- Awalin dengan baca bismillah
- menjaga kerbersihan dan sehat menurut islam
- menggunakan pisau yang tajam
- membaca sholawat
- Memastikan bagian kerongkongan, tenggorokan atau dua urat leher itu telah dipotong dengan pasti
- Robohkan hewan dengan cara perobohannya tetap dengan posisi kepala ada di arah kiblat seperti saat awal tadi
- makanan syubhat
SYUBHAT