Mohon tunggu...
Rohmatus
Rohmatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang mendengarkan musik dan meninton kdrama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Mengenai Kesehatan dan Kebersihan pada Makanan

5 Januari 2023   22:16 Diperbarui: 5 Januari 2023   22:22 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Halal lebih baik (Halalan Tayyiba)

Pada prinsip yang ketiga ini ialah halalan tayyiba yang dimana maksudnya ialah halal lebih baik. Syarat untuk memilih makanan halalan tayyiba disebutkan dalam Al-Quran diantara nya yaitu, Q.S. Al-Baqarah ayat 168, Al-Nahl ayat 114, dan Al-Maidah ayat 88

Terjemahan

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.( Al-Baqarah ayat 168)

Terjemahan

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.( Al-Nahl ayat 114)

88. Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya(Al-Maidah ayat 88)

4. Makanan Sunnah dari segi aspek kesehatan berdasarkan kaedah kesehatan dulu hingga kini, yang dimana penyakit dapat ditangani dengan cara pencegahan. Akan tetapi, bila adanya suatu penyakit, makan perawatan perlu dilakukan. Sesuai dalam Tibb Nabawi dimana diceritakan mengenai amalan nabi dalam pencegahan dan perawatan penyakit. Diantaranya dengan menggunakan metode ruqyah ayat Al-Quran dan keselamatan makanan dari amalan nutrisi

PEMBAGIAN MAKANAN

Al-Quran dan Hadis merupakan pedoman umat islam untuk menentukan makanan itu termasuk halal atau haram. Istilah halal dan haram berasal dari bahasa arab yang artinya, halal itu diperbolehkan sedangkan haram tidak diperbolehkan atau dilarang.

Makanan yang halal apabila:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun