Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Periset BRIN Diadukan, Aksi Kriminalisasi Peneliti?

3 Juni 2023   13:35 Diperbarui: 3 Juni 2023   15:29 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Thomas Djamaluddin (kiri) dan Andi Pangerang Hasanuddin (kanan), periset BRIN yang diadukan Muhammadiyah ke polisi (Sumber: Disain grafis DIO-TV.COM) 

Ujaran yang disampaikannya menanggapi AM, seperti dikutip di atas, hanya menyampaikan fakta.  Tapi nada kalimatnya memang terkesan memihak pemerintah. Hal itu bisa dimengerti karena TD adalah ASN yang dipekerjakan dan bekerja untuk pemerintah. (Tapi ini isu lain lagi.)

Seandainya TD menjadi tersangka karena ujaran dan artikelnya, maka hal itu sangat berpotensi sebagai aksi kriminalisasi peneliti.  Bagaimanapun, seorang periset tak boleh dituntut dan dihukum atas pendapat saintifiknya. Sejauh pendapatnya itu didasarkan pada data dan argumen saintifik yang kuat. 

Andaipun data atau argumennya ditemukan tak valid, hal itu tak berarti dia bersalah secara hukum. Dalam kasus semacam itu, dia mungkin telah melakukan kesalahan metodologis atau analisis. Kesalahan itu tak bisa dihukum. Kecuali bahwa, karena kesalahan itu, reputasinya sebagai saintis akan diragukan sejawat dan publik.

Tapi berbeda kasusnya dengan APH. Dia tetap menyatakan pikirannya dalam status sosial sebagai peneliti astronomi BRIN. Tapi dia telah keluar darj koridor etika riset dan etika profesi (ASN, periset) dengan ujarannya yang bernada mengancam kaum Muhammadiyah. Terutama dengan frasa "... perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?" dan  "Sini saya bunuh kalian satu-satu." 

Barangkali APH tersulut emosinya dalam adu-ujaran, sehingga subyektivitasnya membajak obyektivitasnya sebagai saintis. Seperti diakuinya, dia mendambakan Islam yang satu suara di Indonesia. Dia lelah dengan perdebatan seputar beda penetapan tanggal Idul Fitri di Indonesia.

APH agaknya tak mampu menjaga "netralitas"-nya sebagai periset.  Dia lebih berpihak pada pemerintah dan NU.  Satu hal yang lumrah saja, karena tak ada periset yang netral dalam arti steril dari pemihakan. 

Tapi seberpihak apapun seorang periset, tak sepantasnya dia mencela, menyalahkan, atau bahkan mengancam kelompok masyarakat yang menjadi konstituennya sebagai periset. Itu sikap dan tindakan yang melenceng dari etika riset adan etika periset (termasuk ASN) yaitu wajib menghormati dan melayani kepentingan masyarakat.

Jika APH kini menjadi tersangka di kepolisian, juga dipecat dari status ASN karena pelanggaran berat kode etik, maka itu tak tergolong kriminalisasi peneliti. Ujaran APH itu sudah keluar dari koridor etika riset dan kode etik peneliti. Juga tak punya dasar saintifik, sehingga tak bisa dipertanggung-jawabkan sebagai pandangan ilmiah.

Wasanakata: Hal Kebenaran Ilmiah dan Keyakinan Religi

Satu hal yang penting menjadi perhatian para sauntis dari kasus TD dan APH ini adalah distingsi antara kebenaran (saintifik) dan keyaninan (religi). Antara keduanya tak boleh ada hubungan subordinasi, melainkan komunikasi yang syukur-syukur tiba pada suatu kesepakatan.

Dari sudut sains penetapan tanggal Idul Fitri adalah urusan kebenaran saintifik, menggunakan metode saintifik. Sementata dari sudut agama Islam, hal itu adalah soal keyakinan religi yang sebenarnya tak perlu bukti empiris. Memang dalam prakteknya digunakan juga pengamatan empiris dengan metode tertentu. Tapi itu diangfap sebagai bagian dari ritus keagamaan dengan intensi menguatkan keyakinan.

Langkah TD dalam kapasitasnya sebagai periset mengritik cara Muhammadiyah menetapkan tanggal Idul Fitri 2023 dengan demikian tidak pada tempatnya. Sebab kebenaran saintifik yang berbasis riset tidak boleh digunakan untuk mengritik apalagi menyalahkan keyakinan yang berbasis iman. Itu artinya sains mensubordinasi religi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun