Kalau belum apa-apa waktu masuk sekolah sudah diubah dari pukul 05.00 ke 05.30, gak usalah ngomong soal disiplin. Apalagi etos kerja.
Belakangan Pak Gubernur kendor lagi. Katanya kebijakan masuk pukul 05.00 itu hanya berlaku unduk kelas XII di dua SMA unggulan di Kupang. SMA 1 dan SMA 6 Kupang. Katanya untuk menyiapkan muridnya untuk menembus universitas tetbaik, akmil, dan akpol.
Hadeuh, Pak Gubernur. Itu namanya diskriminatif. Emangnya Pak Laiskodat itu Gubernur SMA 2 dan 6, ya.
***
Sekadar refleksi.Â
Mulai dengan satu pertanyaan sepele.
Pak Gubernur, juga Pak Kadisdikbud, Anda itu resminya masuk kantor pukul berapa sih? Pukul 05.00 WITA juga?
Kalau Pak Gubernur dan Pak Kadisdikbud masih tetap pukul 07.00 masuk kantor, lalu apa landasan moralnya bapak berdua itu ngotot menyuruh murid masuk sekolah pukul 05.00 WITA?
Terlebih dengan Pak Kadisdikbud. Anda menyuruh guru dan murid bangun pukul 04.00 pagi dan masuk sekolah pukul 05.00. Srmentara Anda sendiri pads saat yang sama mungkin masih ngorok di ranjang.
Kalau mau bikin kebijakan publik itu, tanya dulu publik.Â
Jangan berdasar asumsi dan keinginan sendiri yang selain tak logis, mungkin tidak sesuai juga dengan kepentingan publik.