Sebaliknya, Si Anak Lombok ditangkap polisi dan Si Anak Bengkulu sempat juga berurusan dengan polisi, sebelum kemudian dipecat dari sekolahnya. Alasannya, kedua anak itu bertindak sangat tidak senonoh, telah menghina Palestina yang sedang berperang melawan Israel. Â
Pertanyaan kepada Negara
Memang UU ITE bisa saja diberlakukan untuk kasus dua anak itu. Sebab undang-undang itu berlaku juga untuk konteks dampak luar negara.Â
Namun suatu pertanyaan pantas diajukan. Mengapa dua anak itu harus dihakimi dan dihukum oleh negaranya sendiri. Sementara negara Palestina yang dihina (mungkin) tidak perduli.  Tidakkah tindakan negara itu  berlebihan (over-acting)?
Pertanyaan selanjutnya, adakah preseden hukum yang menjadi dasar bagi tindakan terhadap dua anak itu? Sejauh ini tampaknya belum ada.Â
Kalau begitu, apakah kasus itu akan menjadi preseden hukum? Â Jika "Ya" maka, konsekuensinya, sejak Mei 2021, setiap warga Indonesia yang menghina bangsa dan atau negara lain harus diproses secara hukum. Â
Jika ada warga Indonesia yang menghina misalnya bangsa dan negara Israel, Perancis, China, dan Amerika Serikat, maka mereka ditindak dan diberi sanksi hukum.Â
Jika tidak demikian, maka negara telah bertindak diskriminatif terhadap warganya sendiri.
Negara Bertindak Janggal
Memang ada yang terasa janggal dengan tindakan negara. Â Belakangan ini negara cenderung menjeratkan kakinya ke dalam jaring masalah.Â
Sebelum kasus dua anak penghina Palestina ada kasus Paul Zhang. Dia dituduh menista agama Islam. Dengan cepat negara bertindak untuk menangkap Zhang. Tapi terkendala karena Zhang, menurut pengakuannya, bukan lagi WNI. Â