Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemiskinan Logika di Balik Pembangkangan Wali Kota Pariaman

18 Februari 2021   11:45 Diperbarui: 18 Februari 2021   15:09 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Walikota Pariaman, Genius Umar berfoto bersama dengan para murid SMA di salah satu SMA yang ada di Kota Pariaman (Foto: pariamankota.go.id)

Walikota Pariaman membuat sendiri frasa "tujuan pendidikan menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa." Itu artinya menukil frasa dari satu pasal UU untuk membenarkan pikiran dan tindakan atau kebijakannya.  

Bagian yang harus diutamakan dalam Pasal 3 itu adalah fungsi pendidikan yaitu "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa." Penggal kedua pasal itu -- yaitu "berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" -- adalah keluaran dari pelaksanaan fungsi pendidikan.

Jadi, kalau pemda mau bikin peraturan, karena pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah merupakan urusan pemda, maka harus dipastikan peraturan itu mendukung fungsi pendidikan.  Bukan peraturan untuk menjadikan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TYME.  Sebab tujuan itu sudah terintegrasi dalam implementasi fungsi pendidikan, antara lain dalam kurikulum dan kegiatan ekstra-kurikuler.

Jadi, tidak ada dasar untuk menyimpulkan SKB itu bertentangan dengan tujuan pendidikan.  Apalagi ditambah alasan memisahkan kehidupan beragama dengan sekolah.  Itu tak relevan sama sekali. Sudah jelas dalam Pasal 3 UU 20/2003, agama menjadi inspirasi untuk pendidikan, bukan aturan  (aspirasi) ntuk pendidikan (di sekolah negeri).

Bupati/Walikota Jangan Otonomi Kebablasan

"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu.  Saya siap berdiskusi.  SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan ..." Pernyataan Walikota Pariaman ini tidak saja miskin logika.  Tapi juga menggelikan.  Bagaimana bisa seorang walikota minta berdiskusi dengan tiga menteri untuk membebaskan daerahnya dari pemberlakuan SKB.  Jika itu dituruti, maka mayoritas  bupati/walikota di Indonesia punya alasan serupa untuk berdiskusi.

Lagi pula, SKB itu tidak berdampak meminggirkan "kearifan lokal" yang menjadi penciri suatu daerah.  Ini sudah dijelaskan tadi.  Jadi apa yang harus didiskusikan.

Sebaiknya, setelah terpilih, setiap bupati/walikota langsung mempelajari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada butir (b) konsideran ditegaskan: "bahwa  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan  pelayanan,  pemberdayaan,  dan  peran serta  masyarakat,  serta  peningkatan  daya  saing  daerah dengan   memperhatikan   prinsip   demokrasi,   pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Perhatikan frasa terakhir "... dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia."  Itu sifatnya mengikat, tanpa pengecualian.  SKB 3 Menteri itu, sebagai produk peraturan perundang-undangan, dibuat dan diberlakukan  dalam "sistem NKRI", berlaku nasional.  Jadi, jika suatu daerah menolak arau membangkang untuk melaksanakan SKB itu, berarti daerah itu sedang memproklamikan statusnya "bukan bagian dari sistem NKRI."  Kalau Pariaman bukan bagian integral dari sistem NKRI, lalu apa statusnya.

Oh, Kota Pariaman itu daerah otonom.  Baiklah, silahkan baca  Pasal 1 ayat 2 UU 23/2014: "Pemerintahan   Daerah   adalah   penyelenggaraan   urusan pemerintahan    oleh    pemerintah    daerah    dan    dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan  dengan  prinsip otonomi  seluas-luasnya  dalam sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia sebagaimana   dimaksud   dalam   Undang-Undang   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Perhatikan frasa "prinsip otonomi  seluas-luasnya  dalam sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia sebagaimana   dimaksud   dalam   Undang-Undang   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."  Benar, Kota Pariaman itu daerah otonom.  Tapi jelas juga dia ada dalam sistem dan prinsip NKRI, sesuai UUD 1945.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun