Artinya, laba ya, agen pembangunan ya. Â Jika fungsi agen pembangunan merugikan, atau secara bisnis tidak layak, maka boleh ditolak.
Perlu dicatat, walaupun bidang kebudayaan, revitalisasi TIM itu bukanlah kegiatan PSO. Sebab tidak menyangkut hajat hidup orang banyak (warga Jakarta secara umum). Â Karena bukan PSO, maka jelas tidak ada alasan untuk boleh rugi. Sekurangnya mesti impas, atau kalau terpaksa rugi, jangan sugnifikan.
Proyek revitalisasi TIM itu adalah sebuah proyek properti yang sudah diperhitungkan kelayakan bisnisnya. Â Sudah dipastikan proyek itu akan memberikan keuntungan jangka panjang bagi Jakpro.Â
Menurut rencana pengelolaan TIM akan diserahkan (BOT) kepada Jakpro selama sekitar 30 tahun. Setelah itu barulah diserahkan kembali ke Pemda.  Break event point diperkirakan cercapai pada tahun ke-23. Tujuh tahun berikutnya adalah masa menangguk laba. Â
Jelas proyek revitalisasi TIM adalah sebuah proyek komersil yang menguntungkan secara bisnis. Â Itu bukan sebuah proyek sosial (budaya) semacam PSO atau CSR. Direksi Jakpro pasti menolak penugasan revitalisasi TIM jika proyek itu dinilai merugikan perusahaan.
Pasti sudah ada perhitungan pendapatan dan laba dalam 30 tahun pengoperasian oleh Jakpro. Sewa wisma (hotel), sewa ruangan, sponsorship, tiket pertunjukan, dan tarif parkir adalah beberapa dari sejumlah sumber pendapatan bagi Jakpro.
Akhirnya, sesuai judul tulisan ini, saya harus katakan bahwa Anies telah melakukan kekeliruan ganda dengan klaim BUMD bertujuan menjalankan fungsi pembangunan daerah, bukan cari untung.
Pertama, keliru karena perusahaan milik daerah, baik Perseroda maupun Perumda, adalah entitas bisnis yang harus mencatatkan laba dan menjadi agen pembangunan pada saat bersamaan. Â
Kedua, keliru karena PT Jakpro adalah sebuah Perseroda yang jelas-jelas berorientasi bisnis. Proyek revitalisasi TIM sudah pasti lolos dari studi kelayakan bisnis. Sudah dipastikan akan memberi keuntungan untuk Jakpro.
Beruntung Anies berbicara di depan Komisi X (Pendidikan, Olahraga, Sejarah).  Bukan di depan Komisi VI (Industri, Investasi, Persaingan Usaha).  Karena itu dia selamat  dari "pembantaian".
Sebenarnya tidak masuk akal jika Anies sampai tidak paham bahwa perusahaan milik daerah itu wajib mencatatkan laba. Â