Dengan kata lain, Basuki sejatinya melancarkan sebuah "pukulan mematikan" yaitu bahwa penyebab banjir di Jakarta sudah terang-benderang tapi pengendalian banjirnya yang masih gelap.
Jika Basuki menurunkan staf ke lapangan, maka tujuannya semata mengumpul data valid tentang penyebab banjir di berbagai titik lokasi. Berdasar itu lalu akan dirumuskan langkah-langkah kongkrit mitigasi banjir.
Jadi tak perlu membuang energi untuk berdebat segala. Tidak guna kecuali ada niat "politisasi banjir" untuk mendongkrak elektabilitas menuju Pilpres 2024.
Untuk mengunci Anies, Basuki bilang bahwa normalisasi dan naturalisasi sama saja. Â Dua-duanya berimplikasi pelebaran dan pendalaman sungai untuk melancarkan aliran air dari hulu ke hilir, ke laut. Â Dua-duanya juga berimplikasi relokasi warga dari bantaran sungai.
Karena itu, kata Basuki, mau normalisasi atau naturalisasi terserah saja. Â Yang penting, Anies melaksanakannya. Â Dengan kata lain, Basuki mau menekankan, untuk mitigasi banjir di Jakarta yang diperlukan adalah eksekusi bukan narasi. Â
Narasi tanpa eksekusi hanya akan meningkatkan ketinggian banjir. Itu sudah terbukti di Jakarta. Narasi Anies tentang naturalisasi sungai dan drainase vertikal tidak mampu mencegah banjir di Jakarta.
Adu argumen pada 2-3 Januari 2020 jelas sekali lagi menyudutkan Anies di pojok ring. Â Sebab dia mengajukan tantangan debat tentang penyebab banjir Jakarta yang sebenarnya sudah terang benderang sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.Â
Karena itu Basuki sudah langsung terjun ke lapangan untuk  merintis langkah-langkah kongkrit mitigasi banjir. Â
Anies masih berpikir soal debat penyebab banjir, Basuki sudah mulai melakukan langkah-langkah pengendalian penyebab banjir itu di lapangan. Â
27 Januari 2020. Â Ramai soal proyek revitalisasi Monas yang menebas 205 batang pohon, Basuki dengan lugas berujar bahwa revitalisasi Monas sudah dilakukan empat gubernur. Â Tiga gubernur sebelumnya memperoleh ijin terlebih dahulu dari Komisi Pengarah. Baru pada era Anies revitalisasi Monas dijalankan tanpa ijin.
Ijin Komisi Pengarah adalah syarat yang  diamanatkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Ketua Komisi Pengarah adalah Mensesneg sedangkan wakil ketua adalah Gubernur Jakarta. Basuki sendiri, selaku Menteri PUPR adalah salah seorang anggota Komisi Pengarah.