Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dlm RUU Cipta Kerja, pekerja diberikan bonus atau uang penghargaan. Besarannya dilihat dari masa kerja.
Bonus atau uang penghargaan diberikan dengan ketentuan :
* Masa kerja kurang dari 3 tahun = bonus 1 kali gaji
* Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji
* Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji
* Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji
* Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = bonus 5 kali gaji
* Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji
* Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji
* Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji
* Bonus akan diberikan 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku.